Ngawur Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hayati


Senin, 27 April 2026 – 16:54 WIB

Mojokerto, VIVA Jatim – Alvi Maulana (24), divonis penjara seumur Hayati internal perkara pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Vonis ini Baju berdua tuntutan jaksa penuntut Biasa (JPU).



Jaksa Minta Hakim PN Mojokerto Tolak Pledoi Alvi Maulana Pemutilasi Pacar

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 27 April 2026. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak dan dua Personil Tri Sugondo dan Made Cintia Buana.

Alvi mengejar sidang berdua mengenakan baju dan peci putih. Beliau terlihat tertarik tarikan napas dan tertunduk ketika hakim menegaskan dirinya terbukti melaksanakan pembunuhan berencana.


img_title

Pengacara Alvi Pemutilasi Pacar Bacakan Pledoi, kata Jaksa Abaikan Keterangan Pakar

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dikarenakan itu berdua pidana penjara seumur Hayati,” ungkapan Jenny Tulak.

Alvi diyakini melanggar tindak pidana Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP mutakhir mengenai pembunuhan berencana, atau Nan lebih masa lalu diatur internal Pasal 340 KUHP.


img_title

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Lolos dari Tuntuan Hukuman Wafat, lni ungkapan Pakar Pidana

internal pertimbangannya, hakim memaparkan sejumlah ukur Nan memberatkan letak terdakwa. Perbuatan Alvi berakibat hilangnya nyawa Tiara Angelina.

Perbuatan Alvi juga dinilai sangat keji dan Tak berperikamusiaan dikarenakan memotong tubuh korban berperan ratusan bagian, menimbulkan luka Nan mendalam distribusi keluarga korban, meresahkan masyarakat serta bertentangan berdua hak asasi Orang.

lagian hal Nan meringankan Tak Eksis.

Menanggapi tuntutan penjara seumur Hayati tersebut, penasihat aturan terdakwa, Edi Harianto, menegaskan akan mengajukan perbandingan.

“Kami akan mengajukan perbandingan Nan Mulia,” kata Edi di hadapan majelis hakim.

Seperti teridentifikasi, tindakan pembunuhan dan mutilasi Tiara dilakoni Alvi pada 31 Agustus 2025 di Griya kos mereka di kawasan Lidah Wetan, Kota Surabaya. Sebelum ditikam berdua pisau, Kekasih kekasih Nan tinggal Seiring ini terlibat cekcok. Gara-garanya Alvi terlambat kembali seusai mengantar adiknya kembali ke pondok pesantren. 

Setelah dibukakan gerbang kos, Alvi Nan kesal langsung meraih pisau dan menikam korban dari belakang hingga tewas. Usai membunuh, Alvi tak langsung mengubur jasad pacarnya. Melainkan memutilasi Wanita Usul Lamongan itu hingga berperan extra dari 500 Pangkas.

Sebanyak 65 potongan tubuh korban dibuang ke jurang di wilayah Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.  lagian, sisanya disimpan tersangka internal almari kosan di Surabaya



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *