Batam –
Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini. internal perkara ini, empat terdakwa didakwa melaksanakan pembunuhan berencana terhadap korban Nan merupakan calon Ladies Companion (LC).
Sidang berdua program pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, disertai hakim Personil Tri Lestari dan Meniek Emelinna Latuputty. Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Gustirio menguraikan secara rinci rangkaian peristiwa Nan menjerat terdakwa Wilson Lukman alias Koko Seiring, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama Nan diadili secara terpisah.
internal dakwaannya, JPU menyebut peristiwa itu terwujud selama pas berlimpah orang masa, sejak 23 hingga 27 November 2025, di sebuah Griya mess di kawasan Jodoh Permai, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut JPU, kasus ini bermula ketika korban tiba ciptakan melamar pekerjaan sebagai LC di agensi bernama MK Management Nan diurus oleh keliru Esa terdakwa. Korban sempat menjalani wawancara dan kembali ke mess pada gelap harinya.
Di Letak tersebut, korban membuntuti kegiatan ritual Seiring penghuni mess. internal kegiatan itu, para peserta diminta mengonsumsi minuman keras. Situasi kemudian berubah ketika korban merasakan kondisi Nan diungkap histeris, Nan oleh para terdakwa dianggap sebagai hambatan atau kepura-puraan.
“Setelah peristiwa itu, korban Tak diperkenankan meninggalkan Letak dan Malah diminta Membikin pernyataan tertulis,” ujar JPU internal dakwaannya.
JPU membongkar, sejak ketika itu korban diperkirakan merasakan serangkaian kekerasan fisik dan psikis Nan terus bertambah dari masa ke masa. Puncaknya terwujud pada 25 hingga 27 November 2025.
Terdakwa Wilson Lukman diungkap melaksanakan penganiayaan berulang terhadap korban, mulai dari pemukulan, penendangan hingga penyiksaan memakai berbagai Barang. Tak hanya itu, korban juga diperkirakan dilakban, diborgol, serta disiram air secara berulang, termasuk ke bagian Paras dan saluran pernapasan ketika internal kondisi Tak berdaya.
internal dakwaan juga terungkap adanya dugaan rekayasa video oleh keliru Esa terdakwa ciptakan memancing emosi Wilson. Video tersebut memperlihatkan seolah-olah korban melaksanakan kekerasan terhadap pihak lain.
“Rekaman itu berperan pemicu meningkatnya kekerasan terhadap korban,” ungkapan JPU.
Selain merasakan kekerasan fisik, korban juga diungkap dipaksa menjalani tindakan Nan merendahkan martabat. JPU mengevaluasi perbuatan para terdakwa dikerjakan secara Seiring-Baju dan telah disiapkan lebih sebelumnya hingga menyebabkan korban meninggal Bumi.
“Perbuatan para terdakwa dikerjakan berdua program terlebih dahulu dan secara Seiring-Baju,” pastikan jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat berdua pasal berlapis. Jaksa mendakwakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider dikenakan Pasal 458 Bagian (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta extra subsider Pasal 469 Bagian (2) juncto pasal Nan Baju. Para terdakwa terancam pidana Wafat.
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya mengenai sikap terhadap dakwaan tersebut. Kuasa aturan terdakwa mengatakan mendapatkan dakwaan dan Tak melaksanakan perlawanan.
Sidang akan dilanjutkan berdua program pemeriksaan saksi-saksi ciptakan menguji kebenaran dakwaan jaksa. Sidang lanjutan diagendakan pada 4 Mei 2026.
(nkm/nkm)