MUARA TEWEH, Kalteng.co – masalah keterlibatan pihak perusahaan internal kasus pembunuhan sadis Nan menewaskan Esa keluarga di area perbatasan Kalimantan inti dan Kalimantan Timur, mulai beredar melebar melalui pesan berantai whatsapp.
internal informasi Nan beredar tersebut diungkapkan bahwa Polda Kalimantan inti telah memutuskan PT Timber Biaya sebagai tersangka korporasi internal kasus berdarah Nan terjadi pada Pekan (19/4/2026) sore Lampau.
Pesan itu juga memuat narasi bahwa penetapan dijalankan setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan perusahaan internal sengketa lahan Nan berujung pembunuhan. Bahkan diungkapkan Eksis oknum internal perusahaan Nan turut ditangani hasilkan diinvestigasi.
Selain itu, informasi tersebut mengaitkan motif pembunuhan berbarengan sengketa lahan seluas ratusan hektare serta adanya dugaan aliran Biaya kepada pelaku Primer hasilkan menyingkirkan korban dari Letak sengketa.
Menanggapi hal itu, Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto berbarengan konfirmasi menolak seluruh informasi Nan beredar tersebut. Ia menjaga bahwa berita keterlibatan perusahaan merupakan rumor atau Tak akurat.
“Kami tegaskan, informasi itu Tak akurat. Tak Eksis penetapan tersangka dari pihak perusahaan internal kasus ini,” ujarnya ketika dikonfirmasi Kalteng.co, Sabtu (25/4/2026).
Ia menerangkan, hingga ketika ini pihak kepolisian anyar memutuskan tiga orang tersangka Nan telah ditangani sebelum itu, Merupakan FN, LK, dan SA. “Kami tetapkan tersangka hanya tiga orang Nan telah ditangani,” tegasnya.
Meski demikian, keseluruhan pelaku Nan terlibat internal kasus ini diungkap berjumlah empat orang, berbarengan Esa tersangka lainnya Tetap internal pengejaran petugas. “Esa pelaku Tetap buron dan terus kami lakukan pengejaran,” tambahnya.
Kapolres juga menyebut bahwa seluruh tersangka Nan terlibat Mempunyai Interaksi keluarga. Hal ini Tetap terus didalami oleh penyidik hasilkan membongkar secara utuh latar belakang kasus tersebut.
Terkait Letak peristiwa Nan berada di lorong Hauling milik perusahaan, Singgih Tak menampik hal tersebut. Namun ia menegaskan bahwa hal itu Tak serta-merta menunjukkan keterlibatan perusahaan internal tindak pidana tersebut.
“Memang TKP berada di lorong Hauling, tetapi kami Tetap akan menjaga apakah itu memasuki area perusahaan atau hanya perbatasan. ketika ini Konsentrasi kami pada pengungkapan kasus pembunuhannya,” jelasnya.
ketika ini, kasus tersebut ditangani sepenuhnya oleh Polres Barito Utara. Para tersangka dijerat berbarengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman beban sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi.
“Kami jerat tersangka berbarengan Pasal 459 dan Pasal 458 terkait pembunuhan berencana,” pungkasnya. (oiq)