Ngawur Kupas Tuntas – Maryanto Pembunuh-Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Tulang Bawang Divonis Wafat


Maryanto ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Menggala Tulang Bawang. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan vonis Wafat terhadap Maryanto, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak berinisial RAZ (10), internal sidang putusan Nan digelar Rabu (22/4/2026).

internal amar putusan, hakim mengatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak Nan berujung pada Mortalitas korban. Vonis Nan dijatuhkan berupa hukuman Wafat berdua Masa percobaan selama 10 tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany, mengakui putusan tersebut. Ia menyebut, vonis majelis hakim sejalan berdua tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan sebelum itu dibacakan pada 31 Maret 2026.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana Wafat berdua Masa percobaan 10 tahun, sesuai berdua tuntutan JPU,” ujar Dimas, Jumat (24/4/2026)..

data persidangan juga membongkar tindakan keji Nan dijalankan terdakwa sebelum melancarkan aksinya. Maryanto teridentifikasi extra sebelumnya meracuni korban memanfaatkan Unsur berbahaya jenis Chlorfenvinphos Nan dicampurkan ke internal makanan.

“Unsur tersebut disalurkan melalui gorengan agar pelaku extra simpel melaksanakan perbuatannya terhadap korban,” Jernih Dimas.

Setelah korban tak berdaya, terdakwa kemudian melaksanakan rudapaksa Nan berujung pada Mortalitas korban.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di sebuah Bilik mess perusahaan di Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, pada Senin (23/6/2025) mula masa. ketika terdeteksi, kondisi korban sangat mengenaskan.

Atas perbuatannya, Maryanto dijerat berdua pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 Bagian (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Vonis ini diharapkan berperan imbas jera sekaligus peringatan keras terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, serta bentuk keadilan sebar korban dan keluarga. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *