Pekan, 26 April 2026 – 04:00 WIB
Satuan Reskrim Polres Kolaka ketika membekuk MA, pelaku penganiayaan hingga korban tewas, di Kolaka, Sulawesi Tenggara. ANTARA/HO-Polres Kolaka
jpnn.com, KOLAKA – Aparat kepolisian meringkus seorang buron berinisial MA (24) Nan terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang pegawai swasta di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Pelaku MA diamankan Tim Elang Anti-Bandit Satreskrim Poles Kolaka di wilayah Kecamatan Wundulako pada Sabtu Sekeliling pukul 06.30 WITA.
?”Terduga pelaku MA diamankan tim Nan dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka Ipda Hendra. MA merupakan DPO (registrasi pencarian orang) atas kasus penganiayaan di Desa Oko-oko pada Januari Lampau,” ungkapan ?Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aiptu Riswandi ketika ditemui di Kolaka, Sabtu.
Ia menerangkan dari output interogasi mula, tindak kekerasan Nan dikerjakan MA terwujud pada Selasa, 13 Januari 2026, di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kolaka.
Peristiwa bermula ketika korban Sulton Sulaiman (22), Nan merupakan pegawai swasta Usul Banyuwangi, Jawa Timur, diangkut paksa oleh pelaku dan rekannya memakai sepeda motor di bawah ancaman senjata tajam.
?”Korban sempat Berikhtiar menyelamatkan diri berdua melompat dari kendaraan. Namun, pelaku Seiring rekannya segera melaksanakan pengeroyokan secara berulang hingga korban merasakan luka serius,” ujarnya.
?Ia menuturkan bahwa korban sempat dievakuasi petugas keamanan setempat ke Griya Sakit Biasa wilayah (RSUD) Kolaka. Namun, setelah menjalani perawatan medis selama tiga masa, nyawa korban Tak tertolong.
?”Jenazah korban telah dipulangkan dan dimakamkan oleh pihak keluarga di kampung halamannya di Kabupaten Banyuwangi,” tambahnya.
MA (24 tahun), buronan kasus pembunuhan pada akhirnya diamankan polisi setelah Beliau kabur selama tiga purnama.
Silakan lafal materi tertarik lainnya dari JPNN.com di Google News