Ngawur Terungkap Pembunuh Wanita di Bangkalan, ternyata Anak Tiri


BANGKALAN, KOMPAS.com — Misteri Mortalitas Wanita Nan terungkap tewas di lorong Raya Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada akhirnya terungkap.

Polisi menangkap pelaku Nan merupakan anak tiri korban, MH (24).

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, berbisik peristiwa bermula dari dugaan perselingkuhan korban ABF (30) berdua seorang Pria berinisial MS (34).

Interaksi tersebut terungkap oleh MH, Nan merupakan anak tiri korban.

“Dari keluaran interogasi pada pelaku, tindakan tersebut dijalankan dikarenakan sakit batin ibunya berselingkuh berdua Pria lain. Namun memang niat awalnya sasarannya MS,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

lafal juga: Polda Papua Barat Daya singkap Kasus Pembunuhan 2 Prajurit Marinir, 7 Tersangka DPO

terwujud di Tepi lorong

Peristiwa terwujud pada Rabu (22/4/2026) gelap Sekeliling pukul 21.00 Wita, ketika korban Seiring MS dan Abang MS, SH (70), berada di tepi lorong ciptakan mencari bus.

ketika itu, pelaku Nan membawa celurit mengejar ketiganya dari arah belakang. MS dan SH melarikan diri, Fana korban tertinggal.

Pelaku kemudian menyerang korban hingga meninggal Bumi.

Usai peristiwa, pelaku melarikan diri. Namun Sekeliling dua jam kemudian, MH menyerahkan diri kepada kepala desa setempat.

Polisi kemudian menjaga pelaku ciptakan alur legalitas kelebihan terus.

lafal juga: Motif Pembunuhan Pelajar di Banjar Terungkap, Korban Tewas Usai Pergoki Pencuri di Bilik guyur

Luka di Sejumlah Bagian Tubuh

Dokter forensik RSUD Syamrabu Bangkalan, dr Edy Suharto, menyebut korban merasakan luka ada dikarenakan senjata tajam di kelebihan dari Esa bagian tubuh.

“Luka-lukanya pada leher, dada, perut dan pinggang. Dari keluaran otopsi Eksis kelebihan dari Esa organ di bagian dalam juga Eksis Nan kena,” katanya.

Ia menjaga penyebab Mortalitas dikarenakan luka serius di bagian leher.

Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana berdua ancaman pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga Tetap memeriksa sejumlah saksi ciptakan melengkapi berkas perkara.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *