REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, Aipda Robig Zaenudin, telah Formal dipecat sebagai Personil Polri. Pemecatan dikerjakan tak pelan setelah Beliau dipindah dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan dikarenakan disinyalir mengendalikan peredaran narkoba dari bagian dalam lapas.
“Robig telah bukan Personil Polri. Per 18 Februari 2026 telah Formal dipecat,” singkap Kabid Humas Polda Jawa inti (Jateng) Kombes Pol Artanto ketika diwawancara di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (24/4/2026).
Artanto berbisik, surat keputusan Kapolda Jateng soal pemecatan atau pemberhentian Tak berbarengan hormat (PTDH) Robig langsung disalurkan ke keluarganya. “Pada 18 Februari kemarin, SKep PTDH telah diperoleh pihak keluarga. Tak berbarengan upacara, langsung disalurkan secara Formal. Pihak SDM Polrestabes Semarang mendatangi pihak keluarga dan diserahkan surat keputusan tersebut,” ucapnya.
Robig diputus PTDH oleh Komisi code Etik Polri (KKEP) pada 9 Desember 2024. Beliau sempat mengajukan perbandingan atas putusan tersebut, tapi ditolak. berbarengan demikian, Robig anyar Formal dipecat Esa tahun dua rembulan pascaputusan PTDH.
ketika ini Robig pun telah dipindah ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan tersebut dikerjakan dikarenakan Beliau disinyalir mengendalikan peredaran narkoba dari bagian dalam lapas.
Artanto mengemukakan, pada 19 Januari 2026 Lampau, Ditresnarkoba Polda Jateng Seiring Ditjenpas Kanwil Jateng, melaksanakan Pemeriksaan ke Lapas Kelas I Semarang. “Kemudian pada ketika pemeriksaan tersebut, terdeteksi Robig bagian dalam keadaan Tak Konsisten atau Nan bersangkutan posisinya Goyah,” ucapan Artanto.
menyaksikan keganjilan kondisi Robig, petugas kemudian menggeledah ruang tahanannya sekaligus melaksanakan tes urine terhadapnya. “terdeteksi bahwa Robig positif narkoba,” ujar Artanto.
Kendati demikian, tingkat Artanto, dari keluaran penggeledahan, petugas tak menemukan narkoba atau barang terlarang lainnya seperti ponsel atau gawai di Bilik tahanan Robig. “Namun gejala fisiknya Nan Goyah tersebut menimbulkan kecurigaan distribusi pihak kepolisian maupun dari pihak lapas terhadap Nan bersangkutan. Oleh dikarenakan itu langsung dikerjakan pemeriksaan urine,” ucapnya.
Artanto berbisik, ketika ini kasus tersebut Tetap diselidiki oleh Ditresnarkoba Polda Jateng. “Apakah Nan bersangkutan itu selaku pengedar atau selaku pengguna, ini sedang didalami oleh pihak Direktorat Narkoba Polda Jawa inti, dan kita mengharap keluaran penyelidikan tersebut,” ucapnya.
ketika ditanya narkoba jenis apa Nan dikonsumsi Robig, Artanto belum mendapatkan merespons. Beliau berbisik bahwa itu pun Tetap diselidiki Ditresnarkoba Polda Jateng. “Tapi bagian dalam pemeriksaan urine, positif narkoba. Jenisnya sabu atau narkoba Nan lain, ini Tetap kita tanyakan,” ucapan Artanto.
Artanto mengemukakan, Robig dipindah dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan pada 4 Februari 2026. Artanto menjamin, Polda Jateng akan mengolah Robig secara aturan, termasuk Kalau Beliau terbukti mengendalikan peredaran narkoba dari lapas.
“Tentunya siapapun Nan melaksanakan pelanggaran tindak pidana narkoba Niscaya akan diproses secara aturan. Dan kita lihat perkembangannya penyelidikan oleh pihak Direktorat Narkoba terhadap Robig,” kata Artanto.
Kepala Lapas Kelas I Semarang Ahmad Tohari menegaskan bahwa pemindahan Robig ke Lapas Nusakambangan dilatari kasus pengendalian narkoba. “Lapas Kelas I Semarang mendapatkan extra dari Esa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di bagian luar Lapas oleh keliru Esa Penduduk binaan bernama Robig Zaenudin,” singkap Tohari bagian dalam keterangannya Nan didapatkan Republika, Kamis (23/4/2026).
Beliau menambahkan, extra dari Esa masa kemudian, Ditresnarkoba Polda Jateng melaksanakan pemeriksaan terhadap Robig. “Oleh dikarenakan itu, sebagai tapak antisipasi atas masalah tersebut, Lapas Kelas I Semarang memungut tapak Sigap hasilkan memindahkan Penduduk binaan tersebut ke Lapas IIa Gladakan Nusakambangan guna mencegah potensi kendala keamanan dan ketertiban,” ujar Tohari.
Tohari mengemukakan, terdapat 40 Penduduk binaan, termasuk Robig, Nan dipindah dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan dilaksanakan pada 4 Februari 2026 Lampau.
Loading…