Lampung –
Maryanto, terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap RAZ (10) di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, dijatuhi vonis hukuman Wafat. bagian dalam persidangan terungkap data anyar, korban sempat diracun terlebih dahulu.
Hal tersebut diutarakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany. Ia menerangkan RAZ disampaikan Unsur Chlorfenvinphos.
“bagian dalam mengerjakan perbuatannya tersebut, terdakwa lebih masa lalu memberikan Unsur Nan mengandung Chlorfenvinphos di gorengan Nan akan disampaikan kepada korban,” katanya, Jumat (24/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Racun tersebut ditujukan agar terdakwa berdua simpel mengerjakan tindakan pemerkosaan terhadap RAZ.
“Terdakwa mengerjakan pemberian Unsur tersebut hasilkan memudahkan bagian dalam mengerjakan tindakan rudapaksa terhadap korban,” Jernih Dimas.
Atas data tersebut, Maryanto ujungnya dijatuhi hukuman Wafat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Maryanto dijerat berdua pasal berlapis Merupakan Pasal 81 Bagian (5) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 terkait penetapan kuasa Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 terkait perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002.
Kemudian perlindungan anak Jo pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 terkait Perlindungan Anak.
hasilkan terungkap korban terdeteksi tewas berdua kondisinya mengenaskan tak memakai memanfaatkan sehelai baju berdua bibir mengundang busa.
Korban terdeteksi di bagian dalam Bilik mes keliru Esa perusahaan di Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang, Senin (23/6/2025) permulaan saat pukul 00.15 WIB.
(dai/dai)