REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, Robig Zaenudin, telah dipindah dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan tersebut dijalankan dikarenakan Robig diperkirakan mengendalikan peredaran narkoba dari bagian dalam lapas. Beliau pun terbukti positif mengonsumsi narkoba ketika mendekam di lapas.
Kabid Humas Polda Jawa inti (Jateng) Kombes Pol Artanto mengutarakan, pada 19 Januari 2026 Lampau, Ditresnarkoba Polda Jateng Seiring Ditjenpas Kanwil Jateng, melaksanakan Pemeriksaan ke Lapas Kelas I Semarang. “Kemudian pada ketika pemeriksaan tersebut, terungkap Robig bagian dalam keadaan Tak Konsisten atau Nan bersangkutan posisinya Goyah,” ungkapan Artanto ketika diwawancara di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (24/4/2026).
menyaksikan keganjilan kondisi Robig, petugas kemudian menggeledah ruang tahanannya sekaligus mengerjakan tes urine terhadapnya. “terungkap bahwa Robig positif narkoba,” ujar Artanto.
Kendati demikian, tingkat Artanto, dari keluaran penggeledahan, petugas tak menemukan narkoba atau barang terlarang lainnya seperti ponsel atau gawai di Bilik tahanan Robig. “Namun gejala fisiknya Nan Goyah tersebut menimbulkan kecurigaan distribusi pihak kepolisian maupun dari pihak lapas terhadap Nan bersangkutan. Oleh dikarenakan itu langsung dijalankan pemeriksaan urine,” ucapnya.
Loading…