Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis Nan menimpa KYR (36), Penduduk Dusun Kaliurang, Argomulyo, Sedayu. internal reka ulang tersebut, tersangka Primer berinisial SS (28) alias Cobro memperagakan puluhan adegan Nan membongkar kekejaman aksinya menghabisi nyawa rekan sendirian.
Pantauan di Letak, rekonstruksi Nan digelar pada Jumat (10/4/2026) ini dilaksanakan di Mapolres Bantul. jejak ini diambil pihak kepolisian guna menjamin keamanan serta kelancaran alur aturan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan bahwa rekonstruksi ini memperlihatkan tersangka SS langsung, Fana peran korban digantikan oleh pemeran pengganti. Selain itu, penyidik dari Kejaksaan Negeri Bantul dan sejumlah saksi juga turut dihadirkan di lapangan.
“Rekonstruksi kami adakan di halaman Mapolres Bantul ciptakan keamanan dan kelancaran. Tersangka SS dihadirkan internal rekonstruksi, Fana ciptakan korban memanfaatkan peran pengganti,” ujar Iptu Rita Hidayanto kepada awak media di Mapolres Bantul, Jumat (10/4).
Dari 41 sebagai 53 Adegan
Iptu Rita memaparkan, awalnya penyidik menyiapkan 41 adegan. Namun internal pelaksanaannya, jumlah tersebut berkembang sebagai 53 adegan seiring berdua rinci-rinci anyar Nan terungkap di lapangan.
Adegan demi adegan diperagakan, mulai dari saat ketika tersangka SS tampak ke Griya korban KYR, hingga pesta minuman keras Nan berujung maut. Terungkap pula pemicu Primer kemarahan tersangka Ialah ucapan korban Nan dinilai merendahkan.
“Sebanyak 41 berkembang sebagai 53 adegan diperagakan oleh tersangka. Mulai dari ketika tersangka tampak ke Griya korban, termasuk adegan ketika korban Berbicara-ucapan Nan menyinggung tersangka SS, ‘Nek sok-sokan alim ojo ning kene’ (Kalau mengalami paling alim jangan di sini),” urai Rita.
kelebihan terus, Rita menyambung bahwa rekonstruksi juga menguraikan saat krusial ketika korban dan saksi-saksi lain center mengonsumsi minuman keras. Meski berada di Letak Nan Baju, tersangka SS terungkap Tak ikut seruput-seruput. Didorong Selera sakit jiwa Nan mendalam, SS Nan sempat kembali ke rumahnya kemudian mengajak FS ciptakan kembali mendatangi Griya korban.
“Tersangka SS Seiring FS kemudian tampak kembali dan menyelinap melangkah masuk ke Griya korban. Di sanalah tersangka SS melancarkan penganiayaan berat banget memanfaatkan senjata tajam jenis golok ketika korban Tak berdaya, hingga menyebabkan korban meninggal Bumi,” Jernih Rita.
Kronologi peristiwa
Sebagaimana diberitakan sebelum itu, peristiwa berdarah ini melangkah pada Rabu, 25 Februari 2026, Sekeliling pukul 05.00 WIB. Motif Primer tindakan nekat SS Ialah sakit jiwa atas ucapan korban ketika berkumpul pada sunyi sebelum itu.
SS Tak beraksi sendirian; ia dibantu oleh rekannya, FS (21), Nan bertugas memperhatikan situasi di eksternal Griya. Setelah meraih golok sepanjang 53 cm, SS melangkah masuk ke Griya korban melalui gerbang belakang dan membacok korban Nan center tertidur lelap di samping istri dan anaknya.
Istri korban, RP (34), sempat Berjuang menjaga lelakinya hingga jari tangannya merasakan luka robek dikarenakan sabetan senjata tajam. Tragisnya, usai melaksanakan pembunuhan, tersangka SS sempat berpura-pura melayat ke Griya duka ciptakan menutupi jejaknya sebelum pada akhirnya diringkus Tim Opsnal Polres Bantul dan Polda DIY pada Maret Lampau.
Atas perbuatannya, SS dijerat berdua Pasal 459 Subsider 458 Bagian 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP terkait pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman maksimal pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau penjara paling pelan 20 tahun.