Ngawur PN Menggala Vonis Wafat Pemerkosa dan Pembunuh Anak di Tulang Bawang


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan vonis hukuman Wafat terhadap Maryanto, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak berinisial RAZ (10) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pada persidangan Nan digelar Rabu, 22 April 2026.

Hukuman Wafat tersebut diputuskan berdua ketika percobaan selama 10 tahun setelah hakim menegaskan terdakwa terbukti secara Absah melaksanakan tindakan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap korban. Perkara ini berperan perhatian publik setelah diinformasikan oleh media massa setempat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany, memberikan konfirmasi terkait keluaran putusan hakim Nan terjadi di ruang sidang kedua tersebut sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis, 23 April 2026.

“presisi bahwa terdakwa dijatuhi hukuman Wafat berdua ketika percobaan 10 tahun pada sidang Nan bergulir kemarin di PN Menggala,” ungkapan Dimas Tryanda Sany, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Dimas menegaskan bahwa keputusan tersebut telah selaras berdua tuntutan Nan sebelum itu diajukan oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) pada program persidangan tanggal 31 Maret 2026. Penegakan aturan ini didasarkan pada bukti bahwa terdakwa secara sengaja memakai kekerasan hasilkan memaksa korban melaksanakan persetubuhan.

“Putusan ini sesuai berdua tuntutan JPU dimana terdakwa berdua sengaja melaksanakan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa Anak Korban hasilkan melaksanakan persetubuhan dengannya atau berdua orang lain berpengaruh korban meninggal Bumi,” papar Dimas Tryanda Sany.

Terdakwa Maryanto dijerat memakai pasal berlapis terkait perlindungan anak. Asas aturan Nan digunakan Ialah Pasal 81 Bagian (5) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 mengenai penetapan rezim Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002.

Jeratan aturan tersebut juga merujuk pada Pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak hasilkan menjamin keadilan sebar korban Nan meninggal Bumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *