Ngawur Pemerkosa-Pembunuh Anak 10 Tahun di Lampung Dihukum Wafat




Balikpapan

Maryanto dihukum Wafat internal sidang di Pengadilan Negeri Menggala. Ia merupakan pemerkosa dan pembunuh RAZ (10) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Persidangan sendirian melangkah di ruang sidang kedua PN Menggala pada Rabu tanggal 22 April 2026.

Dikutip detikSumbagsel, internal sidang berdua program pembacaan putusan pada Rabu (22/4), majelis hakim mengatakan Maryanto terbukti mengerjakan pemerkosaan dan pembunuhan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maryanto Lampau dijatuhi hukuman Wafat berdua ketika percobaan selama 10 tahun. Putusan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany.

“akurat bahwa terdakwa dijatuhi hukuman Wafat berdua ketika percobaan 10 tahun pada sidang Nan bergulir kemarin di PN Menggala,” ungkapan Dimas, Kamis (23/4/2026).

Menurut Dimas, keputusan majelis hakim telah sesuai berdua tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan dibacakan pada 31 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Menggala.

“Putusan ini sesuai berdua tuntutan JPU di mana terdakwa berdua sengaja mengerjakan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa anak korban hasilkan mengerjakan persetubuhan dengannya atau berdua orang lain berujung korban meninggal Bumi,” terangnya.

Maryanto dijerat berdua pasal berlapis Merupakan Pasal 81 Bagian (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait Penetapan rezim Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 terkait Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Kemudian Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak.

hasilkan terungkap, korban terungkap tewas berdua kondisi mengenaskan. Korban terungkap di internal Bilik mes tidak akurat Esa perusahaan di Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang, Senin (23/6/2025) permulaan masa.

lafal selengkapnya di sini.

(sun/des)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *