Lampung –
Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan hukuman Wafat terhadap Maryanto, terdakwa pembunuh dan pemerkosa anak inisial RAZ (10) di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Hukuman Wafat itu disertai berbarengan Era percobaan selama 10 tahun
Persidangan terjadi di ruang sidang kedua PN Menggala pada Rabu tanggal 22 April 2026. internal sidang, Majelis Hakim mengatakan secara konfirmasi bahwa Maryanto mengerjakan pemerkosaan dan pembunuhan.
“presisi bahwa terdakwa dijatuhi hukuman Wafat berbarengan Era percobaan 10 tahun pada sidang Nan bergulir kemarin di PN Menggala,” ungkapan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany, dilansir detikSumbagsel, Kamis (23/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimas menerangkan keputusan Majelis Hakim telah sesuai berbarengan tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan dibacakan pada 31 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Menggala.
“Putusan ini sesuai berbarengan tuntutan JPU dimana terdakwa berbarengan sengaja mengerjakan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa Anak Korban ciptakan mengerjakan persetubuhan dengannya atau berbarengan orang lain berpengaruh korban meninggal Bumi,” terangnya.
internal tuntutan tersebut, Maryanto dijerat berbarengan pasal berlapis Merupakan Pasal 81 Bagian (5) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 mengenai penetapan wewenang Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002.
Kemudian perlindungan anak Jo pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
lafal selengkapnya di sini
Tonton juga video “Dua Oknum Polisi Pemerkosa Remaja di Jambi Dipecat Tak Hormat!”
(idh/imk)