Lampung –
Pengadilan Negeri Menggala menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap RAZ (10) di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung berbarengan terdakwa Maryanto. Hakim menjatuhi hukuman Wafat hasilkan terdakwa.
Persidangan seorang diri melangkah di ruang sidang kedua PN Menggala pada Rabu tanggal 22 April 2026.
internal sidang berbarengan agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim menegaskan secara konfirmasi bahwa Maryanto melaksanakan pemerkosaan dan pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas keputusan tersebut, ia dijatuhi hukuman Wafat berbarengan Era percobaan selama 10 tahun. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany.
“presisi bahwa terdakwa dijatuhi hukuman Wafat berbarengan Era percobaan 10 tahun pada sidang Nan bergulir kemarin di PN Menggala,” katanya, Kamis (23/4/2026).
Dimas menerangkan keputusan Majelis Hakim telah sesuai berbarengan tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan dibacakan pada 31 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Menggala.
“Putusan ini sesuai berbarengan tuntutan JPU dimana terdakwa berbarengan sengaja melaksanakan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa Anak Korban hasilkan melaksanakan persetubuhan dengannya atau berbarengan orang lain berujung korban meninggal Bumi,”terangnya.
internal tuntutan tersebut, Maryanto dijerat berbarengan pasal berlapis Merupakan Pasal 81 Bagian (5) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 mengenai penetapan rezim Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002.
Kemudian perlindungan anak Jo pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
hasilkan teridentifikasi korban terdeteksi tewas berbarengan kondisinya mengenaskan tak memakai memanfaatkan sehelai baju berbarengan bibir meraih busa.
Korban terdeteksi di internal Bilik mes keliru Esa perusahaan di Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang, Senin (23/6/2025) dinihari pukul 00.15 WIB.
(csb/csb)