Ngawur Maryanto Divonis Hukuman Wafat bagian dalam Kasus Pembunuhan Anak di Tulang Bawang


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan vonis hukuman Wafat kepada terdakwa Maryanto atas tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak berinisial RAZ (10) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Putusan tersebut dibacakan bagian dalam persidangan Nan terjadi pada Rabu, 22 April 2026.

Hukuman Wafat Nan didapat terdakwa disertai berbarengan ketentuan Masa percobaan selama 10 tahun. Berdasarkan bukti persidangan, hakim mengatakan Maryanto terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan langkah kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap korban anak tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany, menegaskan output putusan sidang Nan memutuskan Hukuman tertinggi sebar terdakwa. Vonis ini menghentikan rangkaian tahapan aturan Nan Melangkah di PN Menggala terkait kasus kekerasan terhadap anak.

“akurat bahwa terdakwa dijatuhi hukuman Wafat berbarengan Masa percobaan 10 tahun pada sidang Nan bergulir kemarin di PN Menggala,” ungkapan Dimas Tryanda Sany, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Dimas memaparkan bahwa ketetapan Nan diambil oleh Majelis Hakim telah selaras berbarengan skor-skor bagian dalam tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU). sebelum itu, JPU telah membacakan tuntutan tersebut bagian dalam persidangan Nan digelar pada 31 Maret 2026 di Letak Nan Baju.

“Putusan ini sesuai berbarengan tuntutan JPU dimana terdakwa berbarengan sengaja melaksanakan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa Anak Korban hasilkan melaksanakan persetubuhan dengannya atau berbarengan orang lain berpengaruh korban meninggal Bumi,” terangnya.

bagian dalam perkara ini, Maryanto dijerat memanfaatkan pasal berlapis terkait perlindungan anak. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 81 Bagian (5) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 terkait penetapan kuasa Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 terkait perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002.

Dakwaan tersebut juga dikaitkan berbarengan pasal perlindungan anak Jo pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014. regulasi tersebut merupakan perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 terkait Perlindungan Anak Nan berperan Asas aturan Primer bagian dalam menjerat tindakan terdakwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *