Ngawur Kontrol Peredaran Narkoba dari Lapas, Robig Zaenudin Pembunuh Gamma Rizky Dipindah ke Nusakambangan




Terdakwa kasus dugaan penembakan Nan menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) Robig Zaenudin menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa inti, Selasa (8/7/2025). Jaksa Penuntut Biasa (JPU) menuntut Robig Zaenudin berbarengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam rembulan kurungan.


REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, Robig Zaenudin, dipindah dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan tersebut dijalankan dikarenakan Robig diperkirakan mengendalikan peredaran narkoba dari bagian dalam lapas. 

Kepala Lapas Kelas I Semarang Ahmad Tohari menegaskan bahwa pemindahan Robig ke Lapas Nusakambangan dilatari kasus pengendalian narkoba. “Lapas Kelas I Semarang mendapatkan lumayan melimpah orang pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di bagian luar Lapas oleh keliru Esa Penduduk binaan bernama Robig Zaenudin,” singkap Tohari bagian dalam keterangannya Nan diraih Republika, Kamis (23/4/2026). 

 

Beliau mengimbuhkan, lumayan melimpah orang masa kemudian, Ditresnarkoba Polda Jateng mengerjakan pemeriksaan terhadap Robig. “Oleh dikarenakan itu, sebagai tapak antisipasi atas masalah tersebut, Lapas Kelas I Semarang memungut tapak Sigap hasilkan memindahkan Penduduk binaan tersebut ke Lapas IIa Gladakan Nusakambangan guna mencegah potensi hambatan keamanan dan ketertiban,” ujar Tohari. 

 

Tohari mengemukakan, terdapat 40 Penduduk binaan, termasuk Robig, Nan dipindah dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan dilaksanakan pada 4 Februari 2026 Lampau. Sebanyak 20 Penduduk binaan disalurkan ke Lapas Kelas IIa Gladakan Nusakambangan. Fana sisanya ke biar Kelas IIb Nirbaya Nusakambangan. 

 

Pemindahan para napi dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa inti Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tanggal 30 Januari 2026. Menurut Tohari, pemindahan ke-40 napi tersebut bagian dalam rangka memperbesar efektivitas pembinaan, reintegrasi sosial, serta tapak deteksi mula hambatan keamanan dan ketertiban.

 

“Sesuai berbarengan pasal 45 Bagian 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 terkait Pemasyarakatan, pemindahan narapidana dijalankan berbarengan mempertimbangan sejumlah Unsur Adalah kebutuhan pembinaan, mencegah potensi hambatan keamanan dan ketertiban serta menyelesaikan kelebihan kapasitas,” ujar Tohari. 


Loading…





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *