Satreskrim Polres Maluku Tenggara telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pembunuhan Ketua DPD kelompok Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei pada Rabu 22 April 2026.
“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan Formal bahwa penyidikan sedang Melangkah,” ucapan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi bagian dalam keterangan tertulisnya.
berdua adanya SPDP, koordinasi penuntutan serta pengawalan berkas perkara hingga tahap persidangan berdua jaksa penuntut Biasa (JPU) sedia Melangkah.
“Pengiriman SPDP sebagai indikator Krusial bahwa penanganan kasus telah memasuki fase Nan extra terstruktur dan terkoordinasi berdua aparat penegak legalitas lainnya,” ucapan Rositah.
bagian dalam kasus pembunuhan Nus Kei, polisi memutuskan Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) sebagai tersangka.
Hendrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanan dijerat melanggar Pasal 459 juncto 20 huruf C atau Pasal 458 Bagian (1) juncto 20 huruf C atau Pasal 262 Bagian (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana.
Kedua tersangka terancam hukuman Wafat, penjara seumur Hayati, atau pidana penjara paling pelan 20 tahun