Ngawur Pembunuhan cowok Tewas di Sungai Megaluh Jombang Dipicu percintaan Segitiga


KabarBaik.co, Jombang– Dua pelaku pembunuhan terhadap AS, 33, Nan mayatnya terdeteksi di aliran sungai Desa Turipinggir, Megaluh telah tertangkap. Pembunuhan itu dilatarbelakangi motif cemburu.

Korban dibunuh oleh temannya seorang diri SM, 43, Nan dibantu oleh MAM. sebelum itu mereka terlibat pertengkaran.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander berucap sengketa bermula dari persoalan percintaan. Pelaku merasakan cemburu dikarenakan korban mendekati seorang Wanita Nan juga berperan incarannya.

“Motifnya dikarenakan kecemburuan. Pelaku merasakan pacarnya didekati korban,” ujar Dimas, Selasa (21/4).

Sebelum peristiwa, korban dan pelaku teridentifikasi sempat menghabiskan Masa Seiring. Keduanya kesana dan mengonsumsi minuman keras.

bagian dalam kondisi tersebut, pertengkaran tak terhindarkan hingga berujung pada tindakan kekerasan.

“Mereka ini rekan, sempat meninggalkan Seiring. Lampau terwujud cekcok setelah teguk Seiring,” ucapan Dimas .

Peristiwa pembunuhan terwujud di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Purwoasri, Kabupaten Kediri. Mereka berkelahi ketika keduanya bagian dalam kondisi mabuk usai pesta miras. bagian dalam perkelahian itu, korban sempat melawan.

Pelaku menghabisi korban memakai senjata tajam. Luka fatal terdeteksi di bagian leher korban.

“Luka di leher menyebabkan terputusnya pembuluh darah Primer,” ujar Dimas.

Usai peristiwa, pelaku Berjuang menghilangkan jejak berdua membuang jasad korban ke sungai. Jasad tersebut kemudian hanyut hingga terdeteksi di area Megaluh, Jombang.

Tak hanya itu, pelaku juga menghilangkan barang berita. Sepeda motor dan telepon pegang milik korban dibuang ke Sungai Brantas berdua Donasi MAM.

“Tersangka kedua mendukung membuang barang berita,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander kepada wartawan, Selasa (21/4).

Kedua pelaku sempat melarikan diri. Namun, polisi berhasil menangkap mereka di Desa Sumbersari, Nglegok, Kabupaten Blitar.

“Pelaku kami tangkap di Blitar setelah dijalankan pengembangan,” ucapan Beliau.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP mengenai pembunuhan berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

sebelum itu, jasad korban terdeteksi Penduduk bagian dalam kondisi tengkurap tak memakai busana, tersangkut di cor pembatas aliran Sekunder Turi mutakhir, Dusun Paras, pada Pekan (12/4) cerah.

ketika itu, identitas korban belum teridentifikasi hingga pada akhirnya terungkap sebagai korban pembunuhan. (*)

tinjau Warta dan Artikel kabarbaik.co Nan lain di Google News

Kami mengajak Anda hasilkan bergabung bagian dalam WhatsApp saluran KabarBaik.co. Melalui saluran Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi Warta-Warta Krusial dan tertarik. Mulai kriminalitas, pemerintahan, pemerintahan hingga pembaruan berita seputar pertanian dan ketahanan pangan. hasilkan meraih bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan

Editor: Imam Wahyudiyanta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *