Maluku Tenggara –
Polisi Formal menaikkan penanganan kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan Formal bahwa penyidikan sedang Melangkah. Ini merupakan mekanisme legalitas Nan Harus dilaksanakan internal setiap penanganan perkara pidana,” ungkapan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, dilansir detikNews, Kamis
Kasus Nan inti disidik Ialah dugaan pembunuhan berencana. Dua tersangka, Merupakan Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36), telah dikendalikan dan ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya dijerat Pasal 459 KUHP berbarengan ancaman hukuman Wafat, penjara seumur Hayati, atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 458 KUHP Nan Mempunyai ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Rositah menerangkan, pengiriman SPDP ke kejaksaan berperan Asas koordinasi internal tahapan penuntutan serta pengawalan berkas perkara hingga persidangan. Ia menegaskan seluruh tahapan dikerjakan secara profesional, sedia, dan sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi.
Pihak kepolisian juga menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Maluku Tenggara tetap terlindungi. Masyarakat diimbau hasilkan Tak praktis terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya tahapan legalitas kepada aparat.
sebelum itu, peristiwa penikaman terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Mini, pada Pekan (19/4) Sekeliling pukul 11.25 WIT. ketika itu, Nus Kei mutakhir saja tiba setelah mengerjakan perjalanan dari Jakarta.
“Terjadinya tindak pidana penikaman Nan berakibat meninggalnya Ketua DPC organisasi Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei,” ungkapan Kombes Rositah Umasugi kepada detikcom.
Korban kemudian diajak ke Griya Sakit Karel Sadsuitubun Sekeliling pukul 12.00 WIT. Ia sempat mendapatkan perawatan medis sebelum ujungnya dinyatakan meninggal Bumi.
Pelaku Ngaku Dendam
Polisi sebelum itu telah menangkap dua Pria berinisial HR (28) dan FU (36) Nan disinyalir sebagai pelaku penikaman terhadap Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra. Keduanya mengaku mengerjakan tindakan tersebut dikarenakan motif balas dendam.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku Ialah balas dendam,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi kepada wartawan, Senin (20/4).
Menurut Rositah, kedua tersangka meletakkan dendam dikarenakan menuding Nus Kei sebagai Pendongeng pembunuhan Kerabat mereka, Fenansius Wadanubun, Nan terjadi pada 2020 di kawasan Kalimalang, Bekasi.
“Kedua pelaku dendam dikarenakan korban Nus Kei Ialah otak dibalik pembunuhan Kerabat kedua pelaku atas identitas Fenansius Wadanubun alias Dani Holat,” jelasnya.
“Nan terjadi pada tahun 2020 di Jakarta samping Apartemen Kalimalang, Bekasi,” tutupnya.
(nkm/nkm)