Ngawur Kasus tumbuh Penyidikan, 2 Pembunuh Nus Kei Terancam Hukuman Wafat



Jakarta

Polisi Formal menaikkan kondisi kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, ke tahap penyidikan. Polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan Formal bahwa penyidikan sedang Melangkah. Ini merupakan mekanisme legalitas Nan Harus dilaksanakan bagian dalam setiap penanganan perkara pidana,” ungkapan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, ketika dihubungi, Kamis (23/4/2026).

Adapun perkara Nan disidik Merupakan pembunuhan berencana. Kedua pelaku bernama Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) telah ditahan setelah ditentukan sebagai tersangka.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya Pasal 459 KUHP berbarengan ancaman pidana Wafat, penjara seumur Hayati atau maksimal 20 tahun. Keduanya juga dijerat Pasal 458 KUHP berbarengan ancaman pidana penjara paling lamban 15 tahun.

Rositah berucap, pengiriman SPDP kepada kejaksaan sebagai Asas koordinasi penuntutan serta pengawalan berkas perkara hingga tahap persidangan. Beliau menegaskan, seluruh tahapan dijalankan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepolisian juga melindungi situasi kamtibmas di area Maluku Tenggara tetap kondusif. Polisi mengajak masyarakat hasilkan Tak terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya tahapan legalitas kepada aparat.

sebelum itu diberitakan, peristiwa itu terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Mini, Pekan (19/4) Sekeliling pukul 11.25 WIT. ketika itu, Nus Kei anyar saja mendarat usai melaksanakan perjalanan udara dari Jakarta.

“Terjadinya tindak pidana penikaman Nan berujung meninggalnya Ketua DPC kelompok Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei,” ungkapan Kombes Rositah Umasugi kepada detikcom.

Korban kemudian dievakuasi ke Griya Sakit Karel Sadsuitubun Sekeliling pukul 12.00 WIT. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum dinyatakan meninggal Bumi.

Pelaku Ngaku Dendam

Polisi menangkap cowok berinisial HR (28) dan FU (36) Nan menikam Ketua DPD II kelompok Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Maluku Tenggara. Kedua pelaku mengaku dendam dikarenakan Nus Kei sebagai otak pembunuhan Kerabat kedua pelaku di Bekasi.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku Ialah balas dendam,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi kepada wartawan, Senin (20/4).

Umasugi berucap dua pelaku dendam dikarenakan menuding Nus Kei Ialah otak pembunuhan Kerabat kedua pelaku bernama Fenansius Wadanubun Nan terjadi pada 2020 di Kalimalang, Bekasi.

“Kedua pelaku dendam dikarenakan korban Nus Kei Ialah otak dibalik pembunuhan Kerabat kedua pelaku atas identitas Fenansius Wadanubun alias Dani Holat,” jelasnya.

“Nan terjadi pada tahun 2020 di Jakarta samping Apartemen Kalimalang, Bekasi,” tutupnya.

Tonton juga video “Bahlil Minta Kasus Penikaman Nus Kei Diusut Tuntas”

(wnv/idn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *