Barabai (ANTARA) – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 14 tahun kepada terdakwa kasus pembunuh bayi berusia 7 masa di Kabupaten Hulu Sungai inti (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), Merupakan Hidayat Aminulah (38) alias Bubut.
Vonis kasus tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai Nan dipimpin Enggar Wicaksono, disertai Personil Widya Parameswari Resta dan Annisa Maayu Narulita internal sidang putusan Nan digelar pada Kamis (2/4) kemarin.
“Menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa,” ungkapan Ketua Majelis Hakim Enggar Wicaksono internal amar putusannya di Barabai, Jumat.
kelebihan berikut, vonis tersebut kelebihan tangguh dari tuntutan jaksa Nan sebelum itu menuntut 12 tahun penjara dan terdakwa akan menjalani Era hukuman di Griya Tahanan (Rutan) Barabai.
internal pertimbangannya, Enggar Wicaksono memaparkan bahwa putusan tersebut didasarkan pada tingkat kekerasan Nan dijalankan terdakwa terhadap korban Nan Tetap sangat rentan.
“Bahwa perbuatan terdakwa Nan telah membanting anak korban berkali-kali ke arah lantai dan sebelum itu sempat membentur Tembok, telah menyebabkan anak korban Nan anyar berusia 7 (tujuh) masa, kepalanya pecah dan meninggal Bumi,” ujarnya.
Enggar menyebut, perbuatan terdakwa tersebut sangat Bengis, mengusik Selera kemanusiaan dikarenakan dijalankan terhadap anak bayi Nan anyar berusia 7 masa, dan terdakwa Tak pernah mengutarakan permohonan sorry kepada keluarga korban.
Pertimbangan tersebut berperan Asas majelis hakim menjatuhkan hukuman kelebihan beban dari tuntutan jaksa.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 80 Bagian (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak.
internal data persidangan terungkap, peristiwa tragis tersebut melangkah pada Senin, 22 September 2025 Sekeliling pukul 08.00 WITA.
ketika itu, Bunda korban menitipkan bayinya Nan Tetap berusia 7 masa kepada neneknya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai inti.
Sekeliling pukul 09.00 WITA, terdakwa tiba ke Griya tersebut dan sempat bertanya kepada nenek buyut korban, namun Tak pelan kemudian terdakwa memaksa memasuki ke internal Griya setelah mengerjakan tindakan kekerasan.
Di internal Griya, terdakwa menyaksikan bayi korban Nan sedang terbaring dan kemudian mengangkat bayi tersebut serta memperlakukannya secara Tak wajar.
Upaya penyelamatan Nan dijalankan nenek buyut korban sempat dihalangi oleh terdakwa berdua kekerasan, sehingga situasi berubah berperan mencekam.
Terdakwa kemudian membanting bayi tersebut hingga merasakan luka parah, korban bahkan sempat terbentur Tembok sebelum kembali dibanting ke lantai kelebihan dari Esa kali.
dikarenakan tindakan brutal tersebut, bayi malang itu merasakan luka fatal di bagian kepala hingga ujungnya meninggal Bumi di Loka peristiwa.
internal persidangan juga terungkap bahwa terdakwa mengerjakan perbuatannya internal kondisi mabuk, namun kondisi tersebut Tak menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.
Fana itu, Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Hafiz Kendratama berbisik, pihaknya belum memutuskan sikap apakah akan mengajukan upaya legalitas lanjutan atau mendapatkan putusan tersebut
“Kami Tetap memikir-memikir sebelumnya,” ujarnya usai persidangan.
Di sisi lain, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya juga menegaskan Tetap memikir-memikir terhadap putusan tersebut.
Pewarta: Muhammad HidayatullahEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026