Ngawur 2 Tersangka Pembunuhan Ketua DPC Golkar Maluku Tenggara Dijerat Pasal Berlapis


Liputan6.com, Jakarta – Dua penusuk Ketua DPC organisasi Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei Formal berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku. Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana.

Penetapan tersangka HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN dikerjakan setelah penyidik mengantongi alat data.

“Seluruh tahapan dikerjakan sesuai jejak kerja , mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ucapan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi internal keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Beliau menerangkan, penyelidikan dikerjakan setelah diterimanya laporan polisi pada 19 April 2026. Polisi menggelar olah TKP, periksa saksi, dan kumpulkan data-data. Dari output penyidikan, kedua pelaku ditahan dan diputuskan tersangka pada 20 April 2026.

“lalu, keduanya menjalani pemeriksaan intensif berdua disertai penasihat legalitas di kantor Ditreskrimum Polda Maluku,” tutur Beliau.

Setelah pemeriksaan, keduanya diajak ke RS Bhayangkara. Tes kesehatan dikerjakan sebelum penahanan.

Hasilnya, mereka dinyatakan layak ciptakan dikerjakan penahanan. saat ini HR dan FU mendekam di Rutan Polda Maluku.

“Kedunya Formal ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan Nan telah diterbitkan,” ujar Beliau.

Pemeriksaan lanjutan terus dikerjakan ciptakan melengkapi berkas perkara. Pasal berlapis dipersiapkan ciptakan menjerat keduanya. Mereka dijerat Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana dan Pasal 458 KUHP terkait pembunuhan.

“Penerapan pasal berlapis ini dikerjakan ciptakan mengakomodir seluruh kemungkinan Bangunan legalitas berdasarkan output penyidikan Nan terus berkembang,” tutur Beliau.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *