Ngawur Portal Warta Terbesar di Maluku


AMBON, Siwalima.id – Polda Maluku memutuskan HR alias Hendra dan FU alias Venix, pelaku pembunuhan Ketua DPC kelompok Golkar Kabupaten Maluku Teng­gara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei sebagai tersangka.

Kedua tersangka telah ditang­kap dan saat ini ditahan di Griya Ta­hanan Polda Maluku, Selasa (21/4).

Berdasarkan output penyelidikan tersebut, perkara diperkuat ke tahap penyidikan hingga pada akhirnya penyidik memutuskan kedua pela­ku sebagai tersangka pada 20 April 2026 dan dikenal pasal berlapis berbarengan ancama aturan berat banget.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi memaparkan, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada kedua tersangka, Merupakan Pasal 459 dan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana 

“Sesuai berbarengan pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP, setiap orang Nan berbarengan agenda terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana dikarenakan pembunuhan berencana, berbarengan pidana Wafat atau pidana penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling lamban 2O tahun”.

Menurut Rositah, penerapan pasal berlapis dikerjakan hasilkan me­ngantisipasi berbagai kemungki­nan Bangunan aturan Nan mendapatkan berkembang selama alur penyidi­kan.

ketika ini, penyidik Tetap meleng­kapi berkas perkara dan alat data sebelum dilimpahkan ke jaksa pe­nuntut Biasa.

Polda Maluku juga menjaga kondisi keamanan di wilayah Malu­ku Tenggara tetap kondusif. Mas­yarakat diimbau hasilkan tetap damai dan Tak terprovokasi oleh informasi Nan belum terverifikasi.

“Kami menganjurkan masyarakat hasilkan mempercayakan sepenuhnya alur aturan kepada Polri,” ungkapan Rositah.

ketika ini, penyidik Tetap meleng­kapi berkas perkara dan alat data sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut Biasa.

Polda Maluku juga menjaga kondisi keamanan di wilayah Ma­luku Tenggara tetap kondusif. Masyarakat diimbau hasilkan tetap damai dan Tak terprovokasi oleh informasi Nan belum terverifikasi.

“Kami menganjurkan masyarakat hasilkan mempercayakan sepenuhnya alur aturan kepada Polri,” ungkapan Rositah.

Kasus ini bermula dari laporan Nan diperoleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Maluku Tenggara pada 19 April 2026. 

Aparat kepolisian kemudian ber­Mobilitas Sigap mengerjakan penyelidi­kan, termasuk olah Loka peristiwa perkara (TKP), pemeriksaan saksi, ser­ta pengumpulan alat data.(S-25)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *