loading…
Polres Maluku Tenggara Formal mengirimkan SPDP ke Kejari Maluku Tenggara, terkait kasus penusukan Ketua DPD Golkar Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Foto/SindoNews
Pengiriman SPDP ini dikerjakan hasilkan koordinasi Formal antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan bagian dalam penanganan perkara Nan sebagai perhatian publik tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menerangkan bahwa tapak ini merupakan bagian Krusial bagian dalam menjaga tahapan aturan Melangkah sesuai tapak kerja dan transparan.
lafal juga: 2 Pembunuh Nus Kei Langsung Ditahan usai diputuskan Jadi Tersangka
“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan Formal bahwa penyidikan sedang Melangkah. Ini merupakan mekanisme aturan Nan Harus dilaksanakan bagian dalam setiap penanganan perkara pidana,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).