Ngawur Polres Maluku salur SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Wafat


loading…

Polres Maluku Tenggara Formal mengirimkan SPDP ke Kejari Maluku Tenggara, terkait kasus penusukan Ketua DPD Golkar Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Foto/SindoNews

MALUKU – Polres Maluku Tenggara Formal mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, terkait kasus dugaan penusukan Ketua DPD Golkar Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

Pengiriman SPDP ini dikerjakan hasilkan koordinasi Formal antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan bagian dalam penanganan perkara Nan sebagai perhatian publik tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menerangkan bahwa tapak ini merupakan bagian Krusial bagian dalam menjaga tahapan aturan Melangkah sesuai tapak kerja dan transparan.

lafal juga: 2 Pembunuh Nus Kei Langsung Ditahan usai diputuskan Jadi Tersangka

“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan Formal bahwa penyidikan sedang Melangkah. Ini merupakan mekanisme aturan Nan Harus dilaksanakan bagian dalam setiap penanganan perkara pidana,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *