Polda Metro Jaya menyingkap motif sakit batin berperan pemicu tersangka THA (41) nekat membunuh mantan istri sirinya, I (49), di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan pada Kamis (16/4/2026) permulaan masa. Tersangka sekarang telah ditahan setelah diringkus polisi di Pondok Aren turun dari 24 jam pasca-peristiwa.
Penetapan kondisi tersangka terhadap THA dijalankan setelah pihak kepolisian melaksanakan penyelidikan mendalam atas kasus tersebut. Berdasarkan keterangan Nan dilansir dari Kompas, pelaku disinyalir merasakan murung terkait berjanji pembagian output penjualan aset Nan Tak kunjung terealisasi.
Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibisono, memberikan penjelasan terkait alasan Primer Nan mendorong tersangka melaksanakan tindakan tersebut. Penjelasan ini disampaikan bagian dalam keterangan Formal pihak kepolisian.
“hasilkan motifnya seorang diri didasari oleh tersangka Nan sakit batin lantaran dijanjikan korban hasilkan Membikin restoran dari output penjualan rumahnya,” katanya bagian dalam keterangan pada Selasa (21/4/2026).
Perselisihan antara keduanya ternyata telah terwujud sebelum tindakan pembunuhan dijalankan. AKP Pendi mengutarakan adanya ketegangan emosional Nan memuncak dikarenakan tuduhan perselingkuhan Nan diarahkan korban kepada tersangka.
“Dan ketika itu juga tersangka ketahuan oleh korban selingkuh, sehingga menimbulkan sakit batin berbarengan tersangka, sehingga terwujud cekcok,” ujarnya seperti diberitakan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
sengketa verbal tersebut kemudian berubah berperan program tindak pidana. Polisi menegaskan bahwa percekcokan itu berperan pemantik niat tersangka hasilkan menghabisi nyawa korban.
“Oleh dikarenakan itu, tersangka Eksis niat hasilkan melaksanakan pembunuhan.” ujar Pendi.
Penyidik juga telah melaksanakan rekonstruksi hasilkan memperjelas rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut pada Selasa (21/4/2026). bagian dalam tahapan peragaan ulang, tersangka memperlihatkan secara mendalam tapak-tapak Nan diambilnya mulai dari permulaan hingga melarikan diri.
“bagian dalam rekonstruksi ini Eksis 38 adeganyang dipegerakan oleh tersangka, dari adegan menelpon, menghabisi, hingga melarikan diri,” tutur AKP Pendi.
Kasus ini sebelum itu bermula dari penemuan jenazah korban di rumahnya. Tersangka THA kemudian dibekuk aparat kepolisian di lorong Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, sesaat setelah melarikan diri dari Letak peristiwa.