Ngawur Polisi Gercep antar SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan


Polisi menangkap Hendrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanan, pelaku penusukan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Rumatora atau dikenal Nus Kei hingga tewas. (Foto: Istimewa)

Satreskrim Polres Maluku Tenggara telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pembunuhan Ketua DPD kelompok Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei pada Rabu 22 April 2026.

“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan Formal bahwa penyidikan sedang Melangkah,” ungkapan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi bagian dalam keterangan tertulisnya.

berbarengan adanya SPDP, koordinasi penuntutan serta pengawalan berkas perkara hingga tahap persidangan berbarengan jaksa penuntut Biasa (JPU) sedia Melangkah. 

“Pengiriman SPDP berperan indikator Krusial bahwa penanganan kasus telah memasuki fase Nan kelebihan terstruktur dan terkoordinasi berbarengan aparat penegak aturan lainnya,” ungkapan Rositah.

bagian dalam kasus pembunuhan Nus Kei, polisi memutuskan Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) sebagai tersangka.

Hendrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanan dijerat melanggar Pasal 459 juncto 20 huruf C atau Pasal 458 Bagian (1) juncto 20 huruf C atau Pasal 262 Bagian (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana.

Kedua tersangka terancam hukuman Wafat, penjara seumur Hayati, atau pidana penjara paling lamban 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *