AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara (Malra) mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Ketua DPD kelompok Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei ke Kejaksaan Negeri Malra, Rabu (22/4/2026).
Pengiriman SPDP ini menandai dimulainya koordinasi Formal antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan internal penanganan perkara Nan berperan perhatian publik tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menerangkan tapak ini merupakan bagian Krusial internal menjamin tahapan aturan Melangkah sesuai tapak kerja dan transparan.
“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Malra sebagai pemberitahuan Formal bahwa penyidikan sedang Melangkah. Ini merupakan mekanisme aturan Nan Harus dilaksanakan internal setiap penanganan perkara pidana,” jelasnya.
Adapun perkara Nan disidik terkait berdua dugaan tindak pidana terhadap nyawa, Merupakan pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan secara Seiring-Baju Nan berpengaruh Mortalitas, sebagaimana diatur internal Pasal 459 KUHP berdua ancaman pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 458 KUHP berdua ancaman pidana penjara paling lamban 15 tahun, juncto ketentuan mengenai perbuatan Nan dijalankan secara Seiring-Baju.
Kasus ini bermula dari peristiwa penikaman Nan terwujud pada Pekan, 19 April 2026 di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, Nan berpengaruh korban meninggal Bumi. Polisi Beralih Sigap melaksanakan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengejaran pelaku.
internal Masa lekas, dua terduga pelaku tercapai dikendalikan, kemudian diputuskan sebagai tersangka dan ditahan setelah melalui pemeriksaan intensif serta tapak kerja administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan.
lalu, pada 22 April 2026, penyidik mengembangkan tahapan berdua mengirimkan SPDP ke kejaksaan sebagai Asas koordinasi penuntutan serta pengawalan berkas perkara hingga tahap persidangan. (MT-04)