Ngawur Penampakan 2 Pembunuh Nus Kei Jadi Tersangka, Dijebloskan ke Rutan Polda Maluku


MALUKU, iNews.id – Polisi Formal menentukan dua pelaku penikaman terhadap Ketua DPD kelompok Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan di Griya tahanan (Rutan) Polda Maluku.

Jedua tersangka tersebut teridentifikasi bernama Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36). Penetapan kondisi aturan dijalankan setelah polisi menggelar perkara terkait kasus tersebut.

lafal Juga

2 Penikam Nus Kei Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara hingga Tewas ditentukan Tersangka

“telah ditentukan tersangka,” ungkapan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, Selasa (21/4/2026).

Berdasarkan foto Nan beredar, kedua tersangka terlihat memakai borgol ketika digiring petugas kepolisian menuju Rutan Polda Maluku. Mereka juga tampak dikawal ketat aparat.

“Ditahan di Rutan Polda Maluku tadi sunyi,” ujarnya.

Penahanan ini dijalankan sebagai bagian dari tahapan aturan atas kasus penikaman Nan menewaskan Nus Kei. Polisi menjerat kedua tersangka berbarengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 458 Bagian (1) juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 262 Bagian (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.

Ancaman hukuman Nan dikenakan Tak main-main, Merupakan pidana Wafat, penjara seumur Hayati atau maksimal 20 tahun penjara.

teridentifikasi, peristiwa penikaman terwujud di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Mini, Maluku Tenggara, Pekan (19/4/2026) Sekeliling pukul 11.25 WIT. Polisi menyingkap motif pelaku Ialah balas dendam atas Mortalitas Kerabat mereka pada tahun 2020.

Fakta Baru! Motif Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei Ketua Golkar Maluku Tenggara

lafal Juga

bukti mutakhir! Motif Dendam di kembali Pembunuhan Nus Kei Ketua Golkar Maluku Tenggara

“Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku Ialah balas dendam. Kedua pelaku dendam dikarenakan korban Nus Kei Ialah otak di kembali pembunuhan Kerabat kedua pelaku atas identitas Fenansius Wadanubun Alias Dani Holat Nan terwujud pada 2020 di Jakarta samping apartemen Metro Galaxi Kalimalang Bekasi,” ungkapan Rositah.

Kasus ini Tetap berikut dikembangkan oleh pihak kepolisian ciptakan menyingkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Editor: Donald Karouw

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *