Ngawur Nan Tersisa dari Kasus Pembunuhan Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei


Maluku inti

Dua pelaku pembunuhan Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei telah ditentukan sebagai tersangka. Kendati begitu, perkara ini Tetap menyisakan persoalan Nan belum terjawab terkait langkah tersangka Nan diperkirakan menyusun pembunuhan tersebut.

terungkap, Nus Kei ditikam ketika anyar tiba di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Mini, Maluku Tenggara, Pekan (19/4) Sekeliling pukul 11.25 WIT. Kedua tersangka, Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) menikam korban Nan Melangkah meninggalkan bandara.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi berucap, pembunuhan itu dipicu dendam kedua tersangka terhadap Nus Kei. Korban dituding berperan Pendongeng pembunuhan terhadap Kerabat kedua pelaku.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kedua pelaku dendam dikarenakan korban Nus Kei Ialah otak di balik pembunuhan Kerabat kedua pelaku atas identitas Fenansius Wadanubun alias Dani Holat,” ungkapan Rositah kepada detikcom, Senin (20/4/2026).

Rositah belum memaparkan extra terpencil terkait kasus pembunuhan Nan menyebabkan dendam pelaku ke korban. Beliau mengaku perkara Nan dimaksud sebelum itu terwujud di Bekasi pada 2020.

“Nan terwujud pada tahun 2020 di Jakarta samping apartemen Metro Galaxy Kalimalang, Bekasi,” beber Rositah.

Rositah mengaku pelaku dan korban saling mengenal. Namun penyidik kepolisian Tetap menelusuri extra terus terkait Interaksi kedua pelaku berdua Nus Kei.

“ciptakan Interaksi Tiba ketika ini kami Tetap mengharap konfirmasi lagi, Fana ciptakan pembaruan sebelumnya seperti itu,” jelasnya.

Bukan hanya Interaksi pelaku dan korban, dugaan kedua tersangka menyusun pembunuhan Tetap tanda gali. Rositah Tak merinci hal itu meski kedua tersangka dianggap penyidik memenuhi unsur melaksanakan pembunuhan berencana.

“Pasal Nan disangkakan itu perencanaan pembunuhan. Namun ciptakan pembuktian pasal tersebut nantinya di persidangan,” bongkar Rositah ketika dikonfirmasi, Selasa (21/4).

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 juncto 20 huruf c atau Pasal 458 Bagian (1) juncto 20 huruf c atau 262 Bagian 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 terkait KUHP.

“Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku Ialah hukuman Wafat seumur Hayati atau maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Rositah berucap, dugaan pembunuhan berencana memasuki bagian dalam materi penyidikan. Pihaknya akan berkoordinasi extra terus berdua penyidik Polres Maluku Tenggara Nan menindak kasus ini.

“ciptakan menjamin bahwa memasuki perencanaan pembunuhan, kelak gua tinjau sebelumnya ke penyidik dan Kapolres Maluku Tenggara,” kata Rositah.

2 Tersangka Ditahan di Rutan Polda Maluku

Hendrikus dan Finansius Ulukyanan (36) langsung ditahan usai ditentukan. Kedua tersangka pembunuh Nus Kei itu ditahan di Rutan Polda Maluku.

“Kedua tersangka (Hendrikus dan Finansius) ditahan di Rutan Mapolda Maluku,” ungkapan Rositah.

Rositah menjamin penahanan terhadap tersangka sesuai jejak kerja. Kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara.

“Setelah dinyatakan layak, keduanya Formal ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan Nan telah diterbitkan,” bebernya.

Rositah meneruskan, kedua tersangka akan kembali ditelusuri. Pemeriksaan lanjutan ini guna melengkapi administrasi penyidikan.

“Melengkapi administrasi dan alat data guna menguatkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut Biasa,” pungkasnya.

Halaman 2 dari 2

Simak Video “Video: Bahlil Minta Kasus Penikaman Nus Kei Diusut Tuntas
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)

–>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *