MARTAPURA, KOMPAS.com – Misteri Mortalitas tragis seorang pelajar Wanita berinisial RE (18) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada akhirnya menemui titik papar. Aparat kepolisian tercapai menangkap pelaku berinisial NP Nan nekat menghabisi nyawa korban dikarenakan panik aksinya mencuri dipergoki.
Kapolres Banjar, AKBP M Fadli, mengutarakan bahwa pelaku diringkus internal pelariannya di Kabupaten Tapin. Kepada penyidik, NP menyetujui Seluruh perbuatannya Nan bermula dari niat menguras harta di Griya korban.
“ketika berada di internal Griya, korban terlihat dan memergoki tersangka Nan sedang bersembunyi di Bilik guyur,” ujar Fadli internal konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
lafal juga: Pelajar di Banjar Kalsel terdeteksi Tewas di Bilik guyur berdua bibir Tersumpal Sikat Gosok busana, diperkirakan Dibunuh
Kronologi peristiwa: Berawal dari kaca Nan Dicongkel
Insiden berdarah ini menyusuri pada Pekan (19/4/2026) mula saat. Pelaku melangkah masuk ke Griya korban berdua jejak mencongkel kaca memanfaatkan cangkul. Setelah tercapai melangkah masuk, NP sempat mengamati situasi di internal Griya.
Namun, keberadaan pelaku terancam ketika korban terbangun dikarenakan hendak buang air. mendengarkan Bunyi jejak kaki, NP pun bersembunyi di internal Bilik guyur. Nasib malang menimpa RE ketika ia memasuki laksana masuk Bilik guyur dan mendapati sosok asing di sana.
“dikarenakan panik, tersangka kemudian melaksanakan kekerasan terhadap korban hingga berpengaruh korban meninggal Bumi,” Jernih Fadli.
bibir Korban Disumpal Sikat bersihin
Sadisnya, setelah melumpuhkan korban, pelaku menyumpal bibir pelajar tersebut memanfaatkan sikat gosok busana. Jasad RE mula sekali terdeteksi oleh sepupunya Nan curiga menyaksikan tangan korban menjulur dari balik laksana masuk Bilik guyur Nan kecil ada.
Usai menjamin korban tak bernyawa, NP langsung menggasak barang berharga milik korban, termasuk Esa unit telepon pegang dan sebuah sepeda motor Nan kemudian ia gunakan hasilkan melarikan diri.
lafal juga: Belajar dari Kasus Mama Khas Banjar, wewenang Perkuat Sinergi Lindungi UMKM
Terancam 15 Tahun Penjara
saat ini NP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi telah melindungi barang bukti berupa kendaraan milik korban dan alat Nan digunakan pelaku hasilkan membobol Griya.
“Pelaku dikenakan Pasal 479 Bagian (3) KUHP terkait pembunuhan berdua ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pastikan Fadli.
Mortalitas RE Nan terdeteksi internal kondisi mengenaskan sempat menggemparkan Penduduk Kecamatan Simpang Empat. output olah TKP mula memang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik sebelum pada akhirnya motif pencurian ini terungkap sepenuhnya oleh Satreskrim Polres Banjar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang