- Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kalimantan Timur, membebaskan pembela lingkungan, Misran Toni alias Imis, atas dakwaan kasus penyerangan Nan menewaskan Russel di pos jaga hauling batubara di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Paser, Kalimantan Timur, 16 April Lampau.
- Abdul Hamid, Kuasa aturan Misran Toni, menegaskan, hakim telah mengetuk palu keadilan dan jeli bagian dalam menyaksikan kebenaran. Putusan ini merupakan kemenangan hasilkan seluruh aktivis lingkungan dan masyarakat Budaya di Kabupaten Paser Nan berjuang melawan batubara.
- Herdiansyah Hamzah, Pakar aturan Tata republik dari Universitas Mulawarman, berucap, vonis bebas ini merupakan tamparan distribusi aparat penegak aturan. Putusan itu secara otomatis mengkonfirmasi bahwa Eksis kriminalisasi terhadap Misran Toni dan rekayasa bagian dalam pengungkapan kasus di Muara Kate.
- Jatam Kaltim mendesak aparat aturan membongkar pelaku sebenarnya bagian dalam kasus Muara Kate, termasuk dugaan Eksis korporasi di baliknya. Windy Pranata, Kepala Divisi Advokasi dan Database koneksi Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menuntut, permohonan sorry kepolisian kepada keluarga Misran Toni Nan telah berperan korban kriminalisasi.
Ratusan Penduduk memadati halaman Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kalimantan Timur, sejak pukul 9.00 pagi, 16 April 2026. Penduduk hendak mengawal sidang putusan pembela lingkungan, Misran Toni alias Imis, Nan jadi terdakwa kasus penyerangan Nan menewaskan Russel di pos jaga hauling batubara di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Setelah Nyaris tiga jam sidang menyusuri, majelis hakim membebaskan Misran Toni dari segala tudingan. cowok berusia 53 tahun itu dinyatakan Tak terbukti secara Absah dan meyakinkan atas seluruh dakwaan terhadap kasus itu.
Abdul Hamid, Kuasa aturan Misran Toni, menegaskan, hakim telah mengetuk palu keadilan dan jeli bagian dalam menyaksikan kebenaran.
“masa ini kebenaran menemukan jalannya, Nan artinya, segala tuduhan sejak dari mula terhadap Misran Toni dinyatakan bebas dari segala dakwaan maupun tuntutan,” katanya pasca sidang putusan.
Beliau bilang, putusan ini merupakan kemenangan hasilkan seluruh aktivis lingkungan dan masyarakat Budaya di Kabupaten Paser Nan berjuang melawan batubara.
Herdiansyah Hamzah, Pakar aturan Tata republik dari Universitas Mulawarman, berucap, vonis bebas ini merupakan tamparan distribusi aparat penegak aturan.
Putusan itu secara otomatis mengkonfirmasi bahwa Eksis kriminalisasi terhadap Misran Toni dan rekayasa bagian dalam pengungkapan kasus di Muara Kate.
Misran Toni, katanya, jadi kambing hitam aparat penegak aturan.
“Ini tahapan aturan Nan sesat. Pertanyaannya, siapa pelaku aslinya? Aparat harus menyasar perusahaan Nan diperkirakan Mempunyai keterlibatan bagian dalam perselisihan di Muara Kate,” ungkapan cowok Nan akrab disapa Castro itu.
Kasus di Muara Kate bermula pada 15 November 2024. Sekeliling pukul 4.00 mula masa, pos oposisi aktivitas hauling batubara kena serang orang Tak dikenal.
Insiden itu berakibat Russel, tokoh Budaya berusia 60 tahun luka di bagian leher hingga meninggal Bumi. Korban lain, Anson, 55 tahun, merasakan luka beban dan menjalani perawatan intensif.
Penduduk Muara Kate mendirikan pos jaga oposisi aktivitas hauling batubara setelah rentetan peristiwa Nan menelan korban jiwa dikarenakan truk batubara Nan melintasi lorong Biasa.
Misran Toni, merupakan tidak akurat Esa tokoh Muara Kate Nan juga menolak aktivitas itu.
Berbulan-rembulan, pelaku penyerangan pos jaga tak terungkap. Pada 14 Juni 2025, Wakil kepala negara Gibran Rakabuming Raka menyambangi Muara Kate.
Sebulan pasca kunjungan Gibran, polisi menentukan Misran Toni sebagai tersangka pada 15 Juli 2025. Berbagai kalangan protes akan kejanggalan penetapan tersangka kala itu.
“Hal Nan Krusial kali pertama diingat bahwa seluruh rangkaian pelanggaran dan potensi perselisihan ini telah pelan dikeluhkan oleh masyarakat terutama via sosial media dan laporan Penduduk,” ungkapan Windy Pranata, Kepala Divisi Advokasi dan Database koneksi Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.

Usut korporasi dan pelaku sebenarnya
Beliau berucap, sebelum penyerangan pos jaga, Penduduk Muara Kate Berikhtiar mengerjakan pencegahan, termasuk berkomunikasi langsung berbarengan kepolisian. Namun, bukan sokongan keamanan Nan Penduduk dapatkan, rezim dan aparat penegak aturan Malah abai hingga terwujud penyerangan posko.
“Penduduk bahkan telah mengadu ke Gubernur Kaltim April 2025, ketika itu gubernur berjanji mencabut persetujuan perusahaan, nyatanya Beliau Malah hadir meresmikan lorong hauling itu,” ungkapan Windy.
“Ini Jernih mengikari berjanji, perusahaan sampai saat ini Tetap beroperasi.”
Jatam Kaltim mendesak aparat aturan membongkar pelaku sebenarnya bagian dalam kasus Muara Kate, termasuk dugaan Eksis korporasi di baliknya.
Windy menuntut, permohonan sorry kepolisian kepada keluarga Misran Toni Nan telah berperan korban kriminalisasi. “Bukan hanya sorry, kami mendesak pencopotan dan pemeriksaan etik terhadap penyidik Nan Tak profesional.”

Beliau indikasi kasus ini bukan pembunuhan Normal, tetapi Eksis pembajakan alat republik hasilkan kepentingan bisnis. “Kami akan berikut mengawal hingga pelaku sebenarnya dan Pendongeng di balik peristiwa ini terungkap.”
Senada berbarengan itu, Irfan Ghazy, Pengacara Publik dari Yayasan Lembaga Donasi aturan Indonesia-Lembaga Donasi aturan (YLBHI-LBH) Samarinda, menegaskan, data persidangan membongkar Eksis upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Beliau bilang, keterangan bagian dalam Warta acara pemeriksaan (BAP) sarat penggiringan opini Nan Tak sesuai realitas.
“pas melimpah kejanggalannya, mulai dari keterangan saksi sandi Nan berubah-ganti hingga Eksis dugaan tapak-tapak Tak patut oleh penyidik kepada saksi agar memberi keterangan tertentu,” ungkapan Irfan.
bagian dalam kesempatan terpisah kepada awak media, Irjen Pol Endar Priantoro, Kapolda Kaltim menegaskan, Tetap berkoordinasi berbarengan kejaksaan. Beliau bilang, kepolisian menentukan mengharap tapak aturan lalu Nan akan diambil jaksa penuntut Biasa.
“Tentunya ini berperan tahapan aturan dari kejaksaan Nan akan mengerjakan upaya aturan, dikarenakan telah berperan putusan tingkat pertama, Niscaya Eksis tahapan tahap berikutnya. Kami Tetap koordinasi berbarengan mereka (kejaksaan).”
Adapun terkait pengungkapan pelaku lain pasca Misran Toni bebas, Endar belum mengerjakan penyidikan anyar.
“tahapan penyidikan kan kemarin tersangkanya, ya telah Fana itu, kelak kita nanti upaya aturan dari kejaksaan.”

Sahabat peradilan
Ketika tahapan persidangan Toni, dua organisasi Masyarakat sipil, Kaukus Indonesia hasilkan Kebebasan Akademik (KIKA) dan koneksi Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan.
tapak ini hasilkan memberikan pandangan aturan kepada majelis sebelum memutus inkrah perkara Nan menjerat Toni, sekaligus menegaskan perspektif bahwa kasus ini Mempunyai dimensi extra lebar dari sekadar perkara pidana.
“distribusi KIKA, perkara ini Tak bangkit seorang diri. Kasus tersebut merupakan bagian dari perselisihan struktural antara masyarakat Budaya berbarengan kepentingan industri ekstraktif,” ungkapan Herdiansyah Hamzah, Presidium KIKA.
Menurut analisis KIKA, Usul persoalan bermula dari perselisihan agraria antara Masyarakat Budaya Dayak Deah di Muara Kate, berbarengan perusahaan tambang batubara.
Aktivitas tambang dinilai berakibat pada kerusakan lorong Biasa, sumber air, serta ekosistem Nan berperan penopang kehidupan masyarakat setempat.
“Situasi itu mendorong Penduduk mendirikan Posko anti-hauling sebagai bentuk protes terhadap aktivitas truk pengangkut batu bara Nan melintas di lorong Biasa.”
KIKA mengevaluasi terdapat indikasi tangguh kriminalisasi terhadap terdakwa. tidak akurat Esa hal Nan mereka soroti Ialah Jarak Masa Nan pas lebar antara peristiwa dan penangkapan.
Peristiwa terwujud pada November 2024, Fana penangkapan anyar pada 15 Juli 2025, atau Sekeliling delapan rembulan kemudian.
“Penundaan tersebut menimbulkan Soal mengenai Asas aturan penangkapan serta kemungkinan adanya motif lain di bagian luar kepentingan penegakan aturan.”

bagian dalam catatan amicus curiae itu, KIKA menyebut perkara ini Mempunyai Karakteristik kriminalisasi terstruktur, Adalah penggunaan instrumen aturan Nan secara formal Absah, tetapi substantif hasilkan melemahkan gerakan sosial Nan menentang kepentingan ekonomi dominan.
Dampaknya, ungkapan Herdiansyah, mendapatkan menimbulkan imbas gentar atau chilling effect kepada masyarakat Budaya dan Penduduk Nan memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan Hayati.
Dinamika perkara ini diperkirakan menyebabkan pemerintahan Berkelahi domba di bagian dalam komunitas.
“Mortalitas sesama Personil gerakan dinilai mendapatkan dipakai hasilkan memecah solidaritas internal masyarakat Budaya, sehingga Konsentrasi perjuangan bergeser dari perselisihan berbarengan pihak eksternal berperan perselisihan di bagian dalam komunitas seorang diri,” katanya.
Dari perspektif konstitusi, KIKA menegaskan, masyarakat Budaya Mempunyai perlindungan aturan Nan tangguh.
UUD 1945 menyetujui keberadaan masyarakat aturan Budaya beserta hak-haknya. Pasal 66 Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hayati menegaskan, setiap orang Nan memperjuangkan hak atas lingkungan Hayati Nan baik dan sehat Tak mendapatkan dituntut pidana maupun perdata.
“Perlu diingat KUHP membawa paradigma pemidanaan Nan extra restoratif dan berorientasi pada Orang,” katanya.
bagian dalam asas lex mitior, katanya, majelis hakim Harus menerapkan ketentuan aturan Nan paling manfaat distribusi terdakwa apabila terwujud perubahan peraturan selama tahapan peradilan menyusuri.
Kasus ini, katanya, Tak mendapatkan rela dari perselisihan lebar di Muara Kate terkait oposisi Penduduk terhadap aktivitas hauling batubara Nan memanfaatkan lorong Biasa lintas Kalimantan Timur–Kalimantan Selatan.
oposisi menguat setelah serangkaian kecelakaan fatal, termasuk Nan menewaskan tokoh Religi, serta mendorong Penduduk membentuk posko hasilkan memberhentikan operasional truk tambang sejak 2023.
Mereka mengevaluasi, perkara ini mengandung persoalan serius terkait konstitusi dan HAM. “masalah Nan tampak Tak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana, juga dugaan kriminalisasi pembela lingkungan, perlindungan masyarakat Budaya, serta penerapan prinsip keadilan bagian dalam aturan pidana.”

*****
Menyoal Penetapan Tersangka Kasus Tewasnya Penduduk Muara Kate