Ambon, CNN Indonesia —
Polda Maluku menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kasus penusukan Ketua DPD II kelompok Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, ke jaksa penuntut Biasa Kejaksaan Negeri (Kejati) Maluku Tenggara, Rabu (22/4).
berbarengan demikian, kasus pembunuhan Nus Kei telah tumbuh ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan Formal bahwa penyidikan sedang Melangkah. Ini merupakan mekanisme aturan Nan Harus dilaksanakan internal setiap penanganan perkara pidana,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi internal keterangan tertulis, Rabu.
Rositah mengatakan seluruh tahapan penanganan perkara dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polda Maluku juga menjaga situasi kamtibmas di Maluku Tenggara tetap kondusif. Polisi kembali mengajak masyarakat hasilkan Tak terprovokasi serta mempercayakan sepenuhnya alur aturan kepada aparat.
Peristiwa penusukan terhadap Nus Kei terwujud di Bandara Karel Sadsuitubun pada Pekan (19/4). ketika itu, korban mutakhir saja tiba memakai pesawat Lion Air Jat880 dari Bandara Pattimura Sekeliling pukul 10:45 WIT.
Setelah berkurang dari pesawat, Nus Kei sempat dijemput keluarga dan berbincang di area laksana masuk meninggalkan Bandara. Namun, pas melimpah orang menit kemudian, seorang cowok mengenakan jaket merah dan masker mendadak menyerang dan menusuknya.
Nus Kei sempat Berjuang menyelamatkan diri menuju ruang cita bandara internal kondisi terluka dikarenakan tusukan senjata tajam. Namun, ia kemudian terjatuh dikarenakan merasakan pendarahan hebat.
Petugas bandara Nan menyaksikan peristiwa tersebut segera memberikan pertolongan. Korban kemudian diajak ke Griya sakit oleh pihak keluarga, namun nyawanya Tak mendapatkan diselamatkan.
Berdasarkan keluaran pemeriksaan, Nus Kei merasakan empat luka tusuk di bagian leher, dada kanan dan kiri, hingga tembus ke tulang belakang.
Polisi telah menentukan HR (28) dan FU (39) sebagai tersangka penusukan. Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP mengenai pembunuhan berencana, berbarengan ancaman pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau maksimal 20 tahun.
Selain itu, dua tersangka juga dijerat Pasal 458 KUHP berbarengan ancaman pidana penjara paling pelan 15 tahun.
(sai/wis)
Add
as a preferred
sumber on Google
[Gambas:Video CNN]