Indramayu –
Mantan Personil kepolisian, Alvian Maulana Sinaga (23), dituntut hukuman penjara seumur Hayati oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) bagian dalam kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Putri Apriyani (24). Tuntutan tersebut dibacakan bagian dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu pada Selasa (21/4/2026).
bagian dalam persidangan, jaksa mengevaluasi tindakan terdakwa tergolong Bengis dikarenakan dikerjakan secara terencana. Peristiwa pembunuhan itu menyusuri di sebuah Bilik kos di wilayah Indramayu pada Agustus 2025, Nan kemudian diikuti berdua tindakan pembakaran ciptakan menghapuskan jejak.
Kuasa legalitas keluarga korban, Toni RM, mengutarakan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan Nan memberatkan terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“tidak presisi Esa ukur Primer Ialah bahwa perbuatan tersebut dikerjakan berdua sengaja dan telah diagendakan lebih sebelumnya,” ujar Toni kepada detikJabar, Rabu (22/4/2026).
Selain itu, kasus tersebut dinilai meresahkan masyarakat tangguh dikarenakan sempat berperan perhatian publik. ketika peristiwa, terdakwa juga Tetap berstatus sebagai Personil Polri, Nan Semestinya bertugas melindungi masyarakat.
Hal lain Nan berperan pertimbangan Ialah tindakan terdakwa Nan melarikan diri usai peristiwa, sehingga menyulitkan alur penyelidikan. Terdakwa juga diungkap Berikhtiar menghapuskan barang bukti berdua membakar Letak peristiwa.
dikarenakan peristiwa tersebut, Tak hanya korban Nan dirugikan, tetapi juga pemilik kos Nan terdampak kebakaran.
Pihak keluarga korban mengutarakan apresiasi atas tuntutan Nan diajukan jaksa. Mereka semoga majelis hakim mendapatkan menjatuhkan vonis sesuai tuntutan tersebut.
Meski demikian, pihak kuasa legalitas menegaskan bahwa hakim Mempunyai kewenangan ciptakan menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana Wafat, sesuai berdua ketentuan bagian dalam pasal pembunuhan berencana.
terungkap, peristiwa pembunuhan tersebut menyusuri pada Sabtu (9/8/2025) di Bilik kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu. Setelah melaksanakan aksinya, terdakwa membakar jenazah korban Nan kemudian menimbulkan kebakaran di Letak.
Terdakwa sempat melarikan diri sebelum pada akhirnya diamankan aparat kepolisian di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025.
(yum/yum)