Banyuwangi –
Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah mengerjakan eksekusi terhadap R (14), terpidana pembunuhan dan perkosaan siswi MI di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi berinisial CN (7). Eksekusi oleh Kejari dikerjakan pada Kamis (16/4) di kediaman R disertai petugas kepolisian dari Polsek Kalibaru.
Terdakwa R mengerjakan upaya legalitas perbandingan setelah sebelum itu ia divonis 5 tahun penjara internal sidang putusan Nan digelar di PN Banyuwangi pada Kamis, 4 September 2025 Tak puas berbarengan putusan legalitas itu, R disertai ayahnya mengajukan perbandingan ke pengadilan lebar Surabaya ciptakan mendapatkan keadilan.
lalu pada Rabu, 14 Januari 2026, Pengadilan lebar Surabaya menjatuhkan putusan berbarengan pidana 5 tahun Era rehabilitasi di Lembaga Pembinaan Spesifik Anak (LPKA) Kelas I Blitar dan 6 purnama pidana pelatihan kerja pengganti denda di Yayasan Bengkel Jiwa ABH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Seksi Tindak Pidana Biasa (Kasi Pidum) Kejari Banyuwangi Agus Hariyono berbisik, setelah pemberitahuan putusan Pengadilan lebar Surabaya itulah, pihak keluarga maupun kuasa legalitas terdakwa Tak mengajukan upaya kasasi hingga extra dari 14 masa.
Tak adanya upaya kasasi ini Nan sebagai pertimbangan Kejari mengerjakan eksekusi. Setelah mempertimbangkan berbagai hal, eksekusi pun dilaksanakan sesuai tapak kerja legalitas Nan Beraksi oleh Kejari Banyuwangi.
“Kami mendapat pemberitahuan putusan dan setelah extra 14 masa Tak Eksis upaya legalitas. Itu pun kami eksekusinya telah diundur dikarenakan Asas kemanusiaan Eksis Ramadan, Idul Fitri, dan kesibukan lainnya. Eksekusi itu gua juga Berjumpa berbarengan bapaknya R, gua sendirian Nan berbicara berbarengan bapaknya,” ujar Agus kepada detikJatim, Rabu (22/4/2026).
Agus menyangkal ketika dikatakan pihaknya mengerjakan jemput paksa. dikarenakan, Kejari Banyuwangi telah mengerjakan tapak koordinasi berbarengan perangkat desa dan menginginkan pendampingan personel kepolisian dari Polsek Kalibaru.
Menurutnya, eksekusi terhadap terdakwa Nan telah mendapatkan ketetapan legalitas dari pengadilan Tak memerlukan pemberitahuan. dikarenakan, pemberitahuan Nan disampaikan Malah dikhawatirkan akan menyebabkan upaya melarikan diri atau menghalang-halangi dari pihak keluarga.
“Lazimnya alur eksekusi memang demikian, Tak perlu Eksis pemberitahuan dikarenakan dikhawatirkan Eksis upaya-upaya menghalang halangi atau menggagalkan alur eksekusi. Dan kami pun sebenarnya telah sering mendapat laporan kenapa pelaku Tak ditahan oleh sejumlah pihak,” papar Agus.
“Jadi Tak Eksis jemput paksa itu, dikarenakan gua sendirian Nan menemui bapaknya dan memberikan penjelasan,” naik Agus.
Terkait surat-surat penyerahan R kapada LPKA Blitar, Agus mengaku inti mempersiapkan barkas-berkas tersebut ciptakan diserahkan pada pihak keluarga.
“Nan antar ke Kediri, ke Blitar, gua. Dan surat-suratnya ini telah gua siapkan,” ungkapnya.
sebelum itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Issandi Hakim juga menyangkal adanya penjemputan paksa. Beliau menegaskan Nan terjadi Ialah penyerahan terdakwa Anak Berhadapan berbarengan legalitas (ABH) atas sebutan inisial R.
Menurutnya, R telah diputus bersalah melanggar pasal 81 (1), (5) junto Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 mengenai penetapan Peraturan rezim Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
(auh/dpe)