artikel Views: 88
BICARAINDONESIA-Jakarta : Pembunuh Ketua DPD Golkar Muluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei langsung ditahan polisi usai dotetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka pembunuh Nusi Kei, Merupakan Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) ditahan di Rutan Polda Maluku.
“Kedua tersangka ditahan di Rutan Mapolda Maluku,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi internal keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Rositah berbisik bahwa kedua tersangka ditahan sesuai jejak kerja. Tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara.
“Setelah dinyatakan layak, keduanya Formal ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan Nan telah diterbitkan,” ungkapnya.
Rositah meneruskan kedua tersangka kembali diinvestigasi. Pemeriksaan lanjutan ini guna melengkapi administrasi penyidikan.
“Melengkapi administrasi dan alat bukti guna menegaskan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut Biasa,”imbuhnya.
lebih masa lalu, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. Kedua tersangka dijerat Pasal 459 juncto 20 huruf c atau Pasal 458 Bagian (1) juncto 20 huruf c atau 262 Bagian 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 mengenai KUHP.
“Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku Ialah hukuman Wafat seumur Hayati atau maksimal 20 tahun penjara,” konfirmasi Rositah.