Ngawur 2 Pembunuh Nus Kei di Maluku Tenggara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana




Maluku Tenggara

Polisi memutuskan Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) sebagai tersangka pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Kedua pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana.

“Pasal Nan disangkakan itu perencanaan pembunuhan. Namun hasilkan pembuktian pasal tersebut nantinya di persidangan,” ungkapan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositan Umasgui kepada detikcom, Selasa (21/4/2026).

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 juncto 20 huruf c atau Pasal 458 Bagian (1) juncto 20 huruf c atau 262 Bagian 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 mengenai KUHP.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku Ialah hukuman Wafat seumur Hayati atau maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Rositah belum menerangkan terkait rinci kedua tersangka menyusun pembunuhan. Beliau berucap akan meninjau rinci materi gelar perkara.

“hasilkan menjamin bahwa melangkah masuk perencanaan pembunuhan di masa depan gua periksa masa lalu ke penyidik dan Kapolres Maluku Tenggara,” Jernih Rositah.

terungkap, Nus Kei ditikam ketika anyar tiba di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Mini, Maluku Tenggara, Pekan (19/4) Sekeliling pukul 11.25 WIT. Nus Kei tewas setelah sempat dilarikan ke Griya sakit.

Kedua pelaku kemudian ditentukan sebagai tersangka internal gelar perkara Nan digelar pada Senin (20/4) sunyi. Kedua tersangka juga langsung ditahan di rutan Polda Maluku.

“Tadi sunyi habis gelar perkara kemudian penetapan tersangka dan ditahan di rutan Polda Maluku,” Jernih Rositah.

(sar/hsr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *