Ngawur Taufik Hidayat Peragakan 38 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Mantan Istri Siri


Tersangka Taufik Hidayat memperagakan 38 adegan bagian dalam rekonstruksi kasus pembunuhan mantan istri sirinya, IL (49), Nan digelar penyidik di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (21/4/2026) sore. Rekonstruksi tersebut menyingkap rinci tindakan kekerasan di kontrakan wilayah Pakulonan, Serpong, Nan dipicu oleh perselisihan pribadi dan berjanji bisnis Nan Tak terpenuhi.

Dilansir dari Megapolitan, Taufik menghadiri tahapan aturan tersebut berbarengan memanfaatkan kursi roda dan baju tahanan oranye dikarenakan luka tembak di kedua betisnya ketika penangkapan. Peragaan dimulai dari kedatangan tersangka dan korban ke kontrakan hingga terjadinya cekcok Nan berujung pada tindakan fisik Nan mematikan.

Emosi tersangka meledak setelah korban menamparnya di bagian dalam Bilik, Nan kemudian dibalas berbarengan pemukulan serta penjambakan rambut. Taufik kemudian menindih tubuh IL dan membekap saluran pernapasan korban hingga wanita tersebut meninggal Bumi di Letak peristiwa.

Setelah menjamin korban Tak bernyawa, Taufik menggasak dua cincin dan Esa gelang milik IL sebelum melarikan diri dari Loka peristiwa perkara. Perhiasan tersebut kemudian dijual secara acak kepada seorang cowok bernama Agus di Palmerah seharga Rp 1 juta hasilkan modal pelarian.

Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono menegaskan bahwa Biaya dari penjualan barang berharga korban tersebut digunakan tersangka hasilkan berpindah-pindah Letak persembunyian.

“hasilkan uangnya digunakan hasilkan tersangka melarikan diri dari Palmerah, berikut ke Tanah mas, Tiba ke lorong Jombang,” Jernih Pendi kepada wartawan di Letak, Selasa.

Penyidik berhasil menyita Residu Duit keluaran penjualan sebesar Rp 900.000 ketika membekuk tersangka di Pondok Aren pada Kamis (16/4/2026). Motif tersangka mengerjakan tindakan keji ini diperkirakan dikarenakan Selera sakit jiwa dikarenakan berjanji korban hasilkan membangun Upaya restoran Tak kunjung ditepati.

Pendi menyambung bahwa pertengkaran juga diperparah oleh kecurigaan korban mengenai perselingkuhan tersangka berbarengan wanita lain.

“Lantaran dijanjikan dari korban hasilkan Membikin restoran dari keluaran penjualan rumahnya,” ungkapan Pendi.

Penyidik menjerat tersangka berbarengan Pasal 458, 459, dan 479 KUHP terkait pembunuhan berencana dan pencurian berbarengan kekerasan Nan membawa ancaman penjara seumur Hayati. Jasad IL seorang diri terdeteksi mula sekali oleh Penduduk pada Kamis (16/4/2026) mula saat setelah mendengarkan tangisan anak dari bagian dalam Griya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan mengenai kronologi penemuan jasad korban oleh petugas keamanan setempat.

“Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas keamanan setempat, Nan lalu mengerjakan pengecekan ke Letak,” Jernih Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto bagian dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *