Ngawur Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Tangsel, jumlah 38 Adegan Diperagakan


JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial IL (49) Nan dijalankan oleh mantan suami sirinya, Taufik Hidayat, di Bilik kontrakan di Pakulonan, Serpong, Tangerang Selatan.

Rekonstruksi digelar di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (21/4/2026) sore, berbarengan tersangka Taufik memperagakan langsung seluruh adegan.

Taufik hadir berbarengan memanfaatkan kursi roda Nan didorong penyidik. Kedua betisnya Tetap dibalut kasa setelah lebih masa lalu ditembak polisi ketika tahapan penangkapan.

lafal juga: 74 Kasus Pelecehan Seksual melangkah di KRL, Paling pas melimpah ketika Jam Sibuk

bagian dalam rekonstruksi tersebut, Taufik mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan peci putih.

Sebanyak 38 adegan diperagakan bagian dalam rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi diawali ketika korban dan tersangka kembali ke kontrakan berbarengan sepeda motor. Setibanya di Bilik, keduanya terlibat cekcok hingga korban menampar Taufik.

Hal itu menimbulkan emosi Taufik. Ia kemudian membalas berbarengan memukul dan menjambak rambut korban. Taufik Lampau menindih tubuh IL serta menghentikan bibir dan hidung korban hingga kehabisan helaan.

bagian dalam rekonstruksi juga terungkap bahwa Taufik memungut dua cincin dan Esa gelang milik korban sebelum melarikan diri.

Keesokan harinya, perhiasan tersebut dijual kepada seorang Pria bernama Agus Nan ditemuinya secara acak di area Palmerah, Jakarta Barat, seharga Rp 1 juta.

Panit 1 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono berbisik, Duit keluaran penjualan itu digunakan tersangka ciptakan berpindah-pindah Loka.

Taufik kemudian ditahan di jalur Jombang, Pondok Aren, Tangsel, pada Kamis (16/4/2026).

lafal juga: kendala Listrik, 2 KRL Greenline Berhenti di Jalur Stasiun Kebayoran-Sudimara

“ciptakan uangnya digunakan ciptakan tersangka melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, Tiba ke jalur Jombang,” Jernih Pendi kepada wartawan di Letak, Selasa.

Dari tangan Taufik, polisi menyita Residu Duit keluaran penjualan perhiasan Sekeliling Rp 900.000.

Berdasarkan pemeriksaan Fana, motif pembunuhan diperkirakan dikarenakan sakit batin. Taufik kesal lantaran berjanji korban ciptakan memasuki restoran dari keluaran penjualan Griya tak kunjung terwujud.

Selain itu, korban juga teridentifikasi mengetahui Interaksi percintaan Taufik berbarengan Wanita lain, Nan menimbulkan pertengkaran hingga berujung pembunuhan.

“Lantaran dijanjikan dari korban ciptakan Membikin restoran dari keluaran penjualan rumahnya,“ ucapan Pendi.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 458 KUHP terkait pembunuhan, Pasal 459 terkait pembunuhan berencana, serta Pasal 479 terkait pencurian berbarengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara seumur Hayati.

lafal juga: masa Kartini, Pemkot Jakbar Gelar Tanam Pangan opsi ciptakan Hadapi masalah

Adapun IL kali pertama terungkap tewas setelah Penduduk memberitakan adanya Bunyi tangisan anak dari bagian dalam Griya pada Kamis (16/4/2026) Sekeliling pukul 01.30 WIB.

“Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas keamanan setempat, Nan lalu mengerjakan pengecekan ke Letak,” Jernih Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto bagian dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Petugas keamanan kemudian mengabarkan bahwa IL terungkap tak bernyawa pada keluarga korban dan kepolisian. lalu jasad korban diangkut ke Griya sakit.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *