Jakarta –
Niatan Yudha Arfandi, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Dante, anak Seniman Tamara Tyasmara, mencari keadilan kembali kandas. Peninjauan Kembali (PK) Nan diajukan berujung ditolak.
Hal itu terlihat bagian dalam laman Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tertulis amar putusan Merupakan Tolak PK Terpidana bagian dalam nomor 53 PK/PID/2026.
PK ditolak, Yudha Arfandi tetap dihukum 20 tahun penjara. Ia sebelum itu telah dinyatakan bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Dante.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tamara Tyasmara lantas menanggapi keputusan Mahkamah Agung bagian dalam menolak PK Yudha Arfandi. Ia bersyukur banget.
“Alhamdullilah Allah gak pernah tidak presisi nempatin keadilan dan sangat bersyukur juga dikarenakan Nan Mulia Hakim Agung serta seluruh majelis Nan menindak kasus ini memberikan keadilan Nan seadil-adilnya ciptakan Dante, ciptakan Saya dan keluarga,” ujarnya ketika dihubungi, Selasa (21/4/2026).
Sekadar teridentifikasi, anak Tamara Tyasmara meninggal pada usia 6 tahun. ketika itu ia sedang berenang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Seiring Yudha Arfandi.
Dante ternyata ditenggelamkan oleh Yudha. bagian dalam persidangan, Yudha Arfandi beralibi Mau mengajarkan anak Tamara berenang.
Yudha kemudian divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur dikarenakan terbukti melaksanakan upaya pembunuhan berencana pada November 2024. Setelah itu, Yudha mengajukan perbandingan dan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Nan diajukan Yudha Arfandi bagian dalam perkara tersebut dan tetap menghukum berdua vonis Baju seperti Nan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(mau/pus)