KabarBaik.co, Jombang— Kasus penemuan mayat Pria di aliran sungai Desa Turipinggir, Megaluh, ujungnya terungkap. Polisi menjaga korban merupakan korban pembunuhan. Polisi telah menangkap pelaku. Eksis dua pelaku bagian dalam kasus pembunuhan tersebut. Pelaku Ialah SM, 43, dan MAM.
Peristiwa pembunuhan terwujud di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Purwoasri, Kabupaten Kediri. Mereka berkelahi ketika keduanya bagian dalam kondisi mabuk usai pesta miras. bagian dalam perkelahian itu, korban sempat melawan.
Pelaku menghabisi korban memakai senjata tajam. Luka fatal terdeteksi di bagian leher korban.
“Luka di leher menyebabkan terputusnya pembuluh darah Primer,” ujar Dimas.
Usai peristiwa, pelaku Berjuang menghapuskan jejak berdua membuang jasad korban ke sungai. Jasad tersebut kemudian hanyut hingga terdeteksi di area Megaluh, Jombang.
Tak hanya itu, pelaku juga menghapuskan barang bukti. Sepeda motor dan telepon raih milik korban dibuang ke Sungai Brantas berdua Donasi MAM.
“Tersangka kedua mendukung membuang barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander kepada wartawan, Selasa (21/4).
Kedua pelaku sempat melarikan diri. Namun, polisi tercapai menangkap mereka di Desa Sumbersari, Nglegok, Kabupaten Blitar.
“Pelaku kami tangkap di Blitar setelah dijalankan pengembangan,” ucapan Beliau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP mengenai pembunuhan berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
sebelum itu, jasad korban terdeteksi Penduduk bagian dalam kondisi tengkurap tak memakai busana, tersangkut di cor pembatas aliran Sekunder Turi anyar, Dusun Paras, pada Pekan (12/4) cahaya.
ketika itu, identitas korban belum teridentifikasi hingga ujungnya terungkap sebagai korban pembunuhan. (*)
Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta