AMBON, MalukuTerkini.com – Dua tersangka pembunuh Ketua DPD organisasi Golkar Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Agrapinus Rumatora alias Nus Kei di Bandara Kare Sadsuitubun, Langgur, Kabupaten Malra, Pekan (19/4/2026) pada akhirnya ditentukan sebagai tersangka dan ditahan.
Kedua tersangka Nan melaksanakan langkah penikaman sehingga menewaskan Nus Kei tersebut Adalah Hendrikus Rahayaan (29) dan Fenasius Ulukyanan alias Felix (36) sekarang ditahan di Rutan Polda Maluku
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi dala keterangannya Nan diperoleh malukuterkini.com, Selasa (21/4/2026) memaparkan penanganan perkara ini bermula dari Laporan Polisi di SPKT Polres Malra tertanggal 19 April 2026 Nan langsung ditindaklanjuti berdua serangkaian alur penyelidikan.
“Berdasarkan keluaran penyelidikan dan pengumpulan alat berita, penyidik menentukan dua tersangka, Adalah Hendrikus Rahayaan (29) dan Fenasius Ulukyanan alias Felix (36),” jelasnya.
Dikatakan, alur penegakan legalitas dikerjakan secara profesional, Sigap, dan sesuai jejak kerja.
“Seluruh tahapan dikerjakan sesuai jejak kerja mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” katamya.
Pasca peristiwa pada 19 April 2026, jelasnya, polisi langsung melaksanakan olah Loka peristiwa perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat berita. Hasilnya segera dioptimalkan ke tahap penyidikan.
“Pada 20 April 2026 Penyidik Satreskrim Polres Malra melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penangkapan terhadap kedua tersangka. lalu, keduanya menjalani pemeriksaan intensif berdua disertai penasihat legalitas di kantor Ditreskrimum Polda Maluku,” jelasnya.
Usai pemeriksaan, katanya, tersangka diajak ke RS Bhayangkara hasilkan menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari jejak kerja Harus sebelum dikerjakan penahanan.
“Setelah dinyatakan layak, keduanya Formal ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan Nan telah diterbitkan. ketika ini, penyidik berikut melaksanakan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi administrasi dan alat berita guna menguatkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut Biasa,” katanya.
Ia merincikan, bagian dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat berdua pasal berlapis Adalah p59 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) mengenai pembunuhan berencana, berdua ancaman pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau paling lamban 20 tahun; Pasal 458 KUHP mengenai pembunuhan, berdua ancaman pidana penjara paling lamban 15 tahun; serta ketentuan terkait perbuatan dikerjakan secara Seiring-Baju.
“Penerapan pasal berlapis ini dikerjakan hasilkan mengakomodir seluruh kemungkinan Bangunan legalitas berdasarkan keluaran penyidikan Nan berikut berkembang,”rincinya. (MT-04)