Ngawur 5 bukti 2 Pria Tikam Nus Kei di Bandara dikarenakan Dendam lamban


Jakarta

Ketua DPD II kelompok Golkar Maluku Tenggara, Angrapinus Rumatora alias Nus Kei tewas ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Maluku Tenggara, Maluku. Belakangan terungkap, Nus Kei ditikam oleh orang.

Kedua pelaku langsung melarikan diri dari Letak usai menikam korban Pekan (19/4) Sekeliling pukul 11.25 WIT. Polisi Beralih Sigap menangkap dua pelaku, HR (28) dan FU (36) di Letak persembunyiannya di wilayah Maluku Tenggara dua jam setelah peristiwa.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



ketika itu, Nus Kei mutakhir saja mendarat usai melaksanakan perjalanan udara dari Jakarta. Nus Kei dievakuasi ke Griya Sakit Karel Sadsuitubun Sekeliling pukul 12.00 WIT dan sempat mendapatkan penanganan medis sebelum dinyatakan meninggal Bumi.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Pelaku Ngaku Dendam

Polisi menyingkap motif HR dan FU menikam Nus Kei hingga meninggal Bumi. Kedua pelaku mengaku dendam terhadap korban.

“Motifnya itu dendam ya, dari keluaran penyidikan kita Fana itu,” ucapan Kapolres Maluku Tenggara, Rian Sehendi, dilansir detikSulsel, Pekan (19/4/2026).

Rian Tak menerangkan kelebihan berjarak terkait dendam kedua pelaku terhadap korban. Namun, Beliau berbisik dendam tersebut ketika pelaku dan korban Baju-Baju di Jakarta.

“Permasalahan sebelum itu antara pelaku berbarengan korban ini masa lalu di Jakarta,” ujarnya.

“Alhamdulillah ya, pelaku tercapai kita tangkap tak kelebihan dari dua jam usai peristiwa. Berkat kerjasama pihak keluarga juga hingga kedua pelaku diamankan,” imbuhnya.

2. Pelaku Tuding Nuskei Pembunuh Saudaranya

Kepada polisi, kedua pelaku menuding Nus Kei otak pembunuhan Kerabat keduanya di Bekasi. Peristiwa itu menyusuri pada 2020 Lampau di Kalimalang, Bekasi.

“Kedua pelaku dendam dikarenakan korban Nus Kei Ialah otak dibalik pembunuhan Kerabat kedua pelaku atas identitas Fenansius Wadanubun alias Dani Holat,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

“Nan menyusuri pada tahun 2020 di Jakarta samping Apartemen Kalimalang, Bekasi,” tutupnya

3. 2 Pelaku Dipindah ke Ambon

Rositah mengutarakan kedua pelaku dipindahkan ke Mapolda Maluku, Kota Ambon. Pelaku dipindahkan dari Maluku Tenggara dikarenakan alasan keamanan.

“Kedua pelaku penikaman tewaskan Nus Kei telah dipindahkan ke Ambon hasilkan ditelusuri kelebihan berikut,” ucapan Rositah.

Rositah berbisik kedua pelaku diterbangkan memanfaatkan pesawat komersil dari Malra. Keduanya pun telah tiba di Ambon dan saat ini sedang ditelusuri.

“Setelah di Ambon Lampau diangkut ke Mapolda Maluku hasilkan pemeriksaan kelebihan berikut,” jelasnya.

Terpisah Kasi Humas Polres Maluku Tenggara, Ipda Wandi Puasa berbisik, pemindahan pelaku hasilkan menghindari hal Nan Tak diinginkan. Keduanya ditangani kelebihan berikut oleh Polda Maluku.

“Terkait 2 pelaku Nan telah diangkut ke Ambon hasilkan keamanan,” singkap Wandi.

4. disinyalir Pembunuhan Berencana

Polisi memeriksa enam orang hasilkan mendalami kasus pembunuhan terhadap Nus Kei. Polisi inti mendalami dugaan pembunuhan berencana atas tewasnya Nus Kei.

“dikarenakan itu Tetap lakukan pengembangan (terkait dugaan pembunuhan berencana). Tapi itu tuntutan pasal (pembunuhan berencana) Nan dijalankan oleh penyidik bagian dalam hasilkan penanganan kasus tersebut,” Jernih Rositah.

“Jadi 6 saksi itu, antara lain dua pelaku, saksi pelapor, dan saksi Nan berada di Loka peristiwa perkara (TKP),” bebernya.

Rositah mengimbuhkan, kedua pelaku setelah ditelusuri akan ditahan di Rutan Polda Maluku. Beliau berbisik kedua pelaku pun terancam dijerat berbarengan pasal pembunuhan berencana.

“Tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan perencana dan atau tindak pidana terhadap tubuh atau penganiayaan secara Seiring-Baju berujung matinya orang sebagaimana dimaksud Pasal 459 jo 20 huruf c atau Pasal 458 Bagian (1) jo 20 huruf c atau 262 Bagian 4 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana,” jelasnya.

“Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku Ialah hukuman Wafat seumur Hayati atau maksimal 20 tahun penjara,” Imbuhnya.

5. Tewas dikarenakan 4 Luka Tusuk

Rositah mengutarakan Nus Kei tewas berbarengan menderita empat luka tusuk. pas berlimpah orang bagian tubuh Nan merasakan luka tusuk Merupakan dada, leher dan tulang belakang.

“Terdapat (empat luka tikaman) di dada, leher dan tulang belakang,” ucapan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah, dilansir detikSulsel, Senin (20/4/2026).

Halaman 2 dari 2

(dek/dek)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *