loading…
Polisi memutuskan Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) sebagai tersangka kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Foto: Istimewa
“telah diputuskan tersangka,” ungkapan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi ketika dihubungi wartawan Selasa (21/4/2026).
Beliau mengutarakan, kedua pelaku ketika ini telah dijalankan penahanan di Griya tahanan (Rutan) Polda Maluku. “Ditahan di Rutan Polda Maluku tadi sunyi,” ujar Beliau.
lafal juga: Nus Kei Tewas Ditusuk di Bandara, Bahlil Minta Diusut Tuntas
Beliau menyambung, kedua tersangka dijerat Pasal 459 juncto 20 huruf c atau Pasal 458 Bagian (1) juncto 20 huruf c atau 262 Bagian 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 terkait KUHP berdua ancaman hukuman Wafat atau seumur Hayati atau maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei ditikam ketika mutakhir tiba di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Mini, Maluku Tenggara, Pekan (19/4) Sekeliling pukul 11.25 WIT. langkah penusukan tersebut dilatarbelakangi balas dendam. Dendam itu disinyalir terkait berdua kasus tewasnya Kerabat dari para pelaku di 2020.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku Ialah balas dendam. Kedua pelaku dendam dikarenakan korban Nus Kei Ialah otak di balik pembunuhan Kerabat kedua pelaku atas sebutan Fenansius Wadanubun Alias Dani Holat Nan terwujud pada 2020 di Jakarta samping apartemen Metro Galaxi Kalimalang Bekasi,” ungkapan Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi, Jakarta, Senin (20/4/2026).
(rca)