Ngawur 2 Pembunuh Nus Kei ditentukan Jadi Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hayati




Maluku Tenggara

Dua Pria bernama Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) Formal ditentukan sebagai tersangka usai menikam Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei hingga tewas. Kedua pelaku pembunuhan tersebut terancam hukuman penjara seumur Hayati.

“Tadi gelap habis gelar perkara kemudian penetapan tersangka dan ditahan di rutan Polda Maluku,” bongkar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi kepada detikcom, Selasa (21/4/2026).

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 juncto 20 huruf c atau Pasal 458 Bagian (1) juncto 20 huruf c atau 262 Bagian 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 mengenai KUHP.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku Ialah hukuman Wafat seumur Hayati atau maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Rositah menerangkan, kedua pelaku Tetap akan diinvestigasi ciptakan penyidikan extra terus. Penyidik juga Tetap mendalami dugaan perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei.

“Pasal Nan disangkakan itu perencanaan pembunuhan. Namun ciptakan pembuktian pasal tersebut nantinya di persidangan. Tapi ciptakan menjamin bahwa melangkah masuk perencanaan pembunuhan di masa depan gua tinjau sebelumnya ke penyidik,” papar Rositah.

Motif Pembunuhan Nus Kei

teridentifikasi, Nus Kei ditikam ketika mutakhir tiba di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Mini, Maluku Tenggara, Pekan (19/4) Sekeliling pukul 11.25 WIT. Nus Kei tewas berbarengan 4 luka tikaman di tubuhnya.

Rositah menyingkap, pembunuhan itu dipicu dendam kedua pelaku terhadap Nus Kei. Korban dituding sebagai Pendongeng pembunuhan terhadap Kerabat kedua pelaku.

“Kedua pelaku dendam dikarenakan korban Nus Kei Ialah otak di kembali pembunuhan Kerabat kedua pelaku atas sebutan Fenansius Wadanubun alias Dani Holat,” ungkapan Rositah kepada detikcom, Senin (20/4).

Rositah belum menerangkan extra terpencil terkait kasus Nan berujung kerabat pelaku tewas. Beliau mengaku perkara Nan menyebabkan dendam pelaku itu lebih sebelumnya terwujud di Bekasi pada 2020 silam.

“Nan terwujud pada tahun 2020 di Jakarta samping apartemen Metro Galaxy Kalimalang, Bekasi,” Jernih Rositah.

(sar/ata)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *