Jakarta –
Dua tersangka pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei Ditahan di Rutan Polda Maluku. Keduanya Merupakan Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) ditahan usai diputuskan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka (Hendrikus dan Finansius) ditahan di Rutan Mapolda Maluku,” ungkapan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi internal keterangannya, dilansir detikSulsel Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rositah menjaga penahanan terhadap tersangka sesuai jejak kerja. Kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara.
“Setelah dinyatakan layak, keduanya Formal ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan Nan telah diterbitkan,” bebernya.
Kedua tersangka juga kembali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan lanjutan ini guna melengkapi administrasi penyidikan.
“Melengkapi administrasi dan alat berita guna menegaskan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut Biasa,” imbuhnya.
Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana. Kedua tersangka dijerat Pasal 459 juncto 20 huruf c atau Pasal 458 Bagian (1) juncto 20 huruf c atau 262 Bagian 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 mengenai KUHP.
lafal selengkapnya di sini.
(dek/dek)