Maluku Tenggara –
Polisi langsung menahan Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) usai ditentukan sebagai tersangka pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Kedua tersangka pembunuh Nusi Kei itu ditahan di Rutan Polda Maluku.
“Kedua tersangka (Hendrikus dan Finansius) ditahan di Rutan Mapolda Maluku,” ungkapan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi internal keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Rositah menjamin penahanan terhadap tersangka sesuai tapak kerja. Kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setelah dinyatakan layak, keduanya Formal ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan Nan telah diterbitkan,” bebernya.
Rositah mengembangkan kedua tersangka kembali diinvestigasi. Pemeriksaan lanjutan ini guna melengkapi administrasi penyidikan.
“Melengkapi administrasi dan alat bukti guna menegaskan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut Biasa,” imbuhnya.
Dugaan Pembunuhan Berencana
sebelum itu, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. Kedua tersangka dijerat Pasal 459 juncto 20 huruf c atau Pasal 458 Bagian (1) juncto 20 huruf c atau 262 Bagian 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 terkait KUHP.
“Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku Ialah hukuman Wafat seumur Hayati atau maksimal 20 tahun penjara,” konfirmasi Rositah.
Rositah belum memaparkan terkait mendalam kedua tersangka menyusun pembunuhan. Beliau berbisik akan memeriksa mendalam materi gelar perkara.
“Pasal Nan disangkakan itu perencanaan pembunuhan. Namun ciptakan pembuktian pasal tersebut nantinya di persidangan,” jelasnya.
(sar/hsr)