Ngawur 2 Pembunuh Ketua DPC Golkar Maluku Tenggara Dijerat Pasal Berlapis


Liputan6.com, Jakarta – Dua penusuk Ketua DPC kelompok Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei Formal berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku. Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana.

Penetapan tersangka HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN dijalankan setelah penyidik mengantongi alat bukti.

“Seluruh tahapan dijalankan sesuai jejak kerja , mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ungkapan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi internal keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Beliau menerangkan, penyelidikan dijalankan setelah diterimanya laporan polisi pada 19 April 2026. Polisi menggelar olah TKP, periksa saksi, dan kumpulkan bukti-bukti. Dari output penyidikan, kedua pelaku diamankan dan diputuskan tersangka pada 20 April 2026.

“lalu, keduanya menjalani pemeriksaan intensif berbarengan ditemani penasihat legalitas di kantor Ditreskrimum Polda Maluku,” tutur Beliau.

Setelah pemeriksaan, keduanya diajak ke RS Bhayangkara. Tes kesehatan dijalankan sebelum penahanan.

Hasilnya, mereka dinyatakan layak hasilkan dijalankan penahanan. sekarang HR dan FU mendekam di Rutan Polda Maluku.

“Kedunya Formal ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan Nan telah diterbitkan,” ujar Beliau.

Pemeriksaan lanjutan berikut dijalankan hasilkan melengkapi berkas perkara. Pasal berlapis dipersiapkan hasilkan menjerat keduanya. Mereka dijerat Pasal 459 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 458 KUHP mengenai pembunuhan.

“Penerapan pasal berlapis ini dijalankan hasilkan mengakomodir seluruh kemungkinan Bangunan legalitas berdasarkan output penyidikan Nan berikut berkembang,” tutur Beliau.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *