Jakarta –
Polisi mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Ketua DPD II organisasi Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Polisi memeriksa enam orang hasilkan mendalami kasus.
“dikarenakan itu Tetap lakukan pengembangan (terkait dugaan pembunuhan berencana). Tapi itu tuntutan pasal (pembunuhan berencana) Nan dijalankan oleh penyidik internal hasilkan penanganan kasus tersebut,” ucapan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, seperti dilansir detikSulsel, Senin (20/4/2026).
Polisi juga telah memeriksa dua pelaku, Adalah Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36). “Jadi 6 saksi itu, antara lain dua pelaku, saksi pelapor, dan saksi Nan berada di Loka peristiwa perkara (TKP),” bebernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rositah menambahkan, kedua pelaku setelah diinvestigasi akan ditahan di Rutan Polda Maluku. Beliau berucap kedua pelaku pun terancam dijerat berdua pasal pembunuhan berencana.
“Tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan perencana dan atau tindak pidana terhadap tubuh atau penganiayaan secara Seiring-Baju berakibat matinya orang sebagaimana dimaksud Pasal 459 jo 20 huruf c atau Pasal 458 Bagian (1) jo 20 huruf c atau 262 Bagian 4 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana,” jelasnya.
“Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku Ialah hukuman Wafat seumur Hayati atau maksimal 20 tahun penjara,” Imbuhnya.
lafal selengkapnya di sini.
(lir/ygs)