Ngawur Pembunuh Sopir Taksi daring Usul Cikupa Tangerang Dituntut 18 Tahun 6 purnama Penjara


SERANG, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut Andriyani selama 18 tahun dan 6 purnama penjara.

Andriyana dinilai jaksa Fitriah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi daring Usul Cikupa, Tangerang, bernama Muhammad Subekhan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andriyani bin Sobari berdua pidana penjara selama 18 tahun dan 6 purnama,” ujar Fitriah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang Nan diketuai Bony Daniel, Senin (20/4/2026).

Andriyani mengevaluasi pemuda Usul Curug, Kota Serang, tersebut terbukti secara Absah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP terkait pembunuhan berencana.

lafal juga: Pembunuh Sopir Taksi daring Usul Cikupa telah Rencanakan Pencurian dan Pembunuhan 2 masa

internal uraiannya, Andri telah berniat ciptakan mengerjakan pencurian kendaraan taksi daring sejak Selasa (28/11/2025).

Adapun alasan terdakwa mengerjakan pencurian dikarenakan membutuhkan kendaraan mobil, Lampau mengincar sopir taksi daring.

Sebelum beraksi, Andri menyiapkan segalanya, mulai dari meraih ponsel Komplit berdua SIM card anyar ciptakan memesan taksi daring.

Lampau Membikin identitas app ojek daring berdua identitas samaran Dede ciptakan mengelabui dan menghilangkan jejak aksinya.

Andri juga menyiapkan kawat Nan dimodifikasi ciptakan mencekik leher korban dan Membikin pelat nomor polisi Imitasi.

cowok pengangguran ini Membikin pelat nomor di wilayah Kota Serang dan menginginkan tukang ciptakan dibuatkan nomor pelat Imitasi B 1147 WAG.

Pada Sabtu, 30 November 2025, terdakwa memesan taksi daring di wilayah Gambaran Raya, Kabupaten Tangerang, memanfaatkan identitas Imitasi.

Setelah korban tampak, terdakwa menginginkan diantar ke Kota Serang.

Setibanya di jalur Syekh Nawawi Al-Bantani, tepatnya sebelum lampu merah Palima dan Tak berjarak dari kawasan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, terdakwa menginginkan korban memberhentikan kendaraan.

Terdakwa meraih kawat Nan telah dililit berdua lakban Nan telah terdakwa siapkan dari totebag.

Terdakwa langsung mengalungkan kawat dari belakang ke leher korban Muhammad Subekhan dan menariknya sehingga korban tercekik.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *