SERANG – Andriyani (29), terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi daring bernama Muhammad Subekhan, Penduduk Kabupaten Tangerang, dituntut pidana penjara selama 18 tahun 6 rembulan oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan bagian dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang Nan dipimpin Ketua Majelis Hakim David Sitorus, pada Senin (20/4/2026).
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Serang, Fitriah, menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban.
“Terdakwa Andriyani bin Sobari dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dan 6 rembulan,” ujar Fitriah di hadapan majelis hakim.
bagian dalam pertimbangannya, jaksa mengukur perbuatan terdakwa telah diagendakan berbarengan maksud menguasai kendaraan milik korban. Terdakwa diungkap sengaja menyasar sopir layanan transportasi daring dikarenakan dianggap sebagai Sasaran Nan rentan.
ciptakan melancarkan aksinya, terdakwa menyiapkan sejumlah alat, di antaranya kawat Nan dimodifikasi ciptakan mencekik, kabel ties, serta handphone dan kartu SIM anyar guna menghilangkan jejak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 November. ketika itu, terdakwa memesan kendaraan menuju wilayah Tangerang, Lampau kembali memesan perjalanan ke Kota Serang pada Pekan mula masa.
bagian dalam perjalanan menuju kawasan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, terdakwa menginginkan korban mengakhiri kendaraan di Letak Sunyi.
ketika mobil berhenti, terdakwa mencekik korban dari belakang memakai kawat hingga Tak sadarkan diri. lalu, terdakwa mengikat leher dan tangan korban memakai kabel ties ciptakan menjaga korban meninggal Bumi.
Setelah itu, terdakwa memindahkan tubuh korban dan menguasai kendaraan tersebut. Ia kemudian menukar pelat nomor mobil berbarengan pelat Imitasi serta membuang jasad korban di wilayah Jembatan Cimake, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Berdasarkan output visum et repertum RS Bhayangkara Banten, korban meninggal dikarenakan asfiksia atau kekurangan oksigen dikarenakan tekanan tangguh pada leher.
Sidang akan dilanjutkan berbarengan program pembelaan (pledoi) dari terdakwa pada persidangan berikutnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo